
Basudewanews.com – Opini Hukum, Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Itulah lafal keadilan yang terucap ketika Sang Pengadil memutuskan sebuah perkara.
Lafal keadilan tersebut, sangat sakral dan mempunyai makna filosofi yang sangat dalam. Orang mencari keadilan di pengadilan tentu berharap ada keadilan.
Ada timbangan keadilan yang benar-benar dijadikan sandaran hukum sebelum Sang Pengadil memutuskan sebuah perkara.
Sang Pengadil – pun, yang mengucapkan, irah irah keadilan juga mempunyai jabatan mulia dan bermartabat karena sebagai mengetok palu keadilan juga kerap dianggap sebagai Wakil Tuhan dimuka bumi.
Tapi sangat tragis, simbol keadilan dengan keadilan yang senyatanya. Sangat fulgar sekali keadilan di jual dan ditransaksikan dengan sejumlah uang untuk mendapatkan keadilan.
Fakta kasus menunjukkan banyak Sang Pengadil terjerat hukum karena menjual yang namanya keadilan. Belum pulih skandal transaksi hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, yang menyeret Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu, Rudi Suparmono yang telah menjadi tersangka dan diduga menerima suap sebesar SGD 20.000 melalui, Erintuah Damanik.
Selain itu, juga tersedia SGD 10.000 bagi seorang panitera namun, di kasus tersebut, panitera enggan menerima uang. Besaran uang yang digelontorkan SGD 43.000 diberikan langsung dari pengacara Surabaya yakni, Lisa Rahmat.
Buntutnya, Pengacara Lisa Rahmat pun, terseret skandal Gregorius Ronald Tannur bersama tiga hakim lainnya, Mangapul , Heru Hanindyo.
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, tersebut, didakwa menerima suap 1 Milyard dan SGD 308 ribu atau setara 3,6 Milyard terkait, vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Kasus ini, juga melibatkan, hubungan Pengacara Surabaya, Lisa Rahmat bersama mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricard serta ibunda Gregorius Ronald Tannur pemberi suap juga ditetapkan, sebagai terdakwa.

Kemudian beberapa hari yang lalu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, terseret skandal jual beli perkara yang diduga menerima suap vonis lepas kasus ekspor crude plam oil (CPO) sebesar 60 Milyard.
Suap diberikan agar Sang Pengadil, memberikan vonis onslag atau putusan lepas terhadap tiga perusahaan yang terlibat yakni, Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, membagikan, uang hasil suap Rp.22,5 Milyard kepada tiga Sang Pengadil yang menangani kasus ekspor CPO tersebut.
Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
Sungguh ironis melihat peristiwa hukum drama tragis tersebut. Keadilan seakan muda dibeli. Keadilan sekan mudah didapat bagi mereka yang mempunyai cukup uang.
Keadilan sebagai jantungnya, tegaknya keadilan hukum sudah tercoret dengan tinta darah merah yang menghapus tujuan ditegakkannya keadilan.
Pencoretan keadilan hukum sebagai sumbu nilai tegaknya hukum sangat sadis dan sangat melukai hati keadilan. Padahal, hati keadilan itu sangat jernih dan sangat bening tidak ada kotoran yang melekat didalamnya.
Kenapa saat ini, hati keadilan sudah tidak bening lagi, sudah tidak putih lagi , akan tetapi hati keadilan saat ini sudah kusut dan tercabik cabik dengan coretan keadilan hukum yang ada didalamnya.
Tidak ada lagi, yang namanya keadilan hukum. Yang ada adalah keadilan uang untuk dibagi bagikan bagi Sang Pengadil.
Kalau terjadi seperti ini, terus mau di bawa kemana roh dan jantung keadilan. Kalau terus tergores dengan bentuk suap dan gratifikasi hati keadilan akan mati. Kalau hati keadilan dan jantung keadilan sudah mati maka akan ada keadilan rakyat.
Rakyat akan mengadili Sang Pengadil dengan celotehan dan lemparan palu keadilan kepada Sang Pengadil.
Rusaknya, moral dan tidak peka-nya para Sang Pengadil pada keadilan menunjukkan sikap culas dan sikap hipokrit bagi para penegak keadilan.
Mau dibawa kemana negeri ini dan bangsa ini, kalau sudah tidak percaya kepada keadilan dan tidak percaya lagi kepada pengadilan.
Bagi para Sang Pengadil mari tegakkan keadilan lagi, temukan keadilan dengan bingkai keadilan dengan pisau keadilan yang tajam yang kritis terhadap suara suara keadilan.
Marwah negara ini, ada di pundak para Sang Pengadil dan pengadilan sebagai alur menegakkan keadilan. Mari sadar dirilah bagi Sang Pengadil jangan kibuli lagi negara dan bangsa ini, dengan sikap-sikap culas yang menjual keadilan agar bangsa ini mencapai tegaknya keadilan hukum.
.Abd. Rahman Saleh, Dosen Universitas Ibrahimy Sukorejo Situbondo saat ini sedang menempuh pendidikan S3 Ilmu Hukum di Universitas Negeri Jember.
