
Basudewanews.com – Surabaya, Digerebek di rumah Jalan. Penjaringan Palm Indah V/ NR nomor 680 Kelurahan Penjaringan Sari Kecamatan Rungkut Surabaya, Peter Prasetyo kedapatan miliki sabu seberat 0,119 gram, 3 (tiga) buah pipet kaca bersih dan timbangan elektrik didakwa pasal 112 atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan pasal alternatif tersebut, saat Peter Prasetyo jalani sidang yang berlangsung, Senin (19/5/2025), di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Damang, menyebutkan, terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Jhon yang kini statusnya, ditetapkan, sebagai Daftar Pencarian Orang alias DPO.
Hasil interogasi, pada Selasa (4/2/2025), sekitar pukul. 20.00 WIB, terdakwa ke Parseh Bangkalan Kabupaten Madura, guna membeli sabu seharga 350.Ribu Rupiah.
Selanjutnya, terdakwa diamankan di rumahnya, oleh, Jajaran Polrestabes Surabaya, pada Rabu (5/2/2025), serta melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan,
Barang Bukti (BB) berupa, 1 kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,119 gram, 3 buah pipet kaca dan beberapa bendel klip plastik, sekop dari sedotan plastik, seperangkat alat hisap (bong), korek api gas, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tas slempang warna hitam dan 1 buah HP Iphone warna hitam.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 dengan Nomor : 01264 / NNF/ 2025, disimpulkan bahwa serbuk putih Kristal tersebut, adalah metamfetamina, terdaftar dalam golongan I yakni, narkotika.
Atas perbuatannya, terdakwa terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. MET.
