
Kasus Rekening Bank Terindikasi Judol
Basudewanews.com – Surabaya, Membeli rekening yang disangka terafiliasi dengan Judi Online, menetapkan Andreas dan John Eka Candra,sebagai terdakwa kembali jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.
Proses hukum diatas, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan, 4 anggota kepolisian Polda Jatim guna dimintai keterangan.
Keempat anggota cyber Polda Jatim, tersebut, diantaranya, Ugek, Emeraldo, Agus Hari dan Arif Wicaksono. Salah satu dari ke-empat saksi Agus Hari, dalam keterangannya, menyampaikan, timnya melakukan penangkapan ke-dua terdakwa pada (9/1/2025) di Batam.

Dari laporan yang dihimpun dan hasil temuan akun masing-masing dilakukan profiling dan diketahui ada rekening Ivola.
Lebih lanjut, memberikan informasi lalu pihaknya, melakukan gelar perkara dan melakukan penangkapan.
” Kami diperintahkan untuk menangkap kedua terdakwa.Sedangkan, Ivola beri keterangan penggunaan rekening karena ada koordinasi dengan John Eka dan Andreas, rekening digunakan judi online ,” ungkap saksi.
Masih menurut saksi, dari penangkapan juga dilakukan penyitaan 2 Handphone merk I Phone.
Diawal terdakwa mengatakan, mengkoordinir Andreas ke Ivola Namun, saat kami mendalami tampak dalam HP ada beberapa percakapan Judol serta juga sebagian banyak percakapan yang sudah dihapus.
Sedangkan, pengakuan Andreas sebagai administrasi marketing yang melakukan pembayaran ke orang orang yang ada di Kamboja.
Sementara, pengakuan John Eka Candra kerap berubah ubah. Keterangan diawal mengaku sebagai administrasi lalu sampaikan keterangan hanya disuruh Andreas.
Saksi juga memaparkan, saat dilakukan penangkapan, John Eka kondisinya di Indonesia tapi kami mencurigai beberapa bulan ada aliran masuk rekening.
” Saat itu, terindikasi ada giat di Kamboja ,” ungkap saksi.
Kala disinggung JPU, terkait 2 rekening milik John Eka Candra yang disita, saksi menyebut, rekening yang disita dan dilakukan blokir tersebut, milik Ivola yang dikuasai John Eka Andreas.
Tak hanya itu, saksi juga mengatakan, Rekening atas nama Mutia di jadikan deposito dan terdapat aliran dana dari rekening atas nama Ivola.
Hal lainnya, saksi mengatakan, Tony sebagai atasan sedangkan, Paus adalah pemilik dari giat Judol.
Selain itu, ke-dua terdakwa digaji Paus 8 Ribu Baht tiap bulan dan naik 500 Ribu Baht tiap bulannya. Sedangkan, John Eka digaji 56 Ribu Baht.
Saksi juga membeberkan peran Ivola dalam perkara ini, yakni, berperan memberikan rekening guna diserahkan ke-dua terdakwa serta Ivola mengaku, rekeningnya digunakan untuk Judol.
Diujung persidangan, John Eka Candra menyangkal keterangan para saksi berupa, dirinya, tidak menggunakan rekening milik Ivola namun, yang menggunakan adalah Paus.
Salah satu para saksi pun, juga menanggapi terdakwa yang menyangkal, bahwa menurut keterangan Ivola rekening diserahkan ke ke-dua terdakwa.
Diperkara ini, ke-duanya, terancam sebagaimana yang diatur dalam pasal 45 ayat (3) dan pasal 27 ayat (2) Undang Undang nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan atas Undang Undang RI nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 55 ayat (1) KUHP atau pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 82 Undang Undang nomor 3 Tahun 2011, tentang Transfer Dana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. MET.
