
Basudewanews.com – Surabaya, PT. Sinar Adigung Persada yang bergerak dibidang supplier minuman beralkohol ke beberapa toko, hotel maupun café di kota surabaya, merugi sekitar 250 Juta, berbuah Cindy Devira Augustine ditetapkan sebagai terdakwa.
Penetapan status tersangka bagi Cindy Devira Augustine lantaran, atas sangkaan
menggunakan uang tanpa sepengetahuan dan seijin dari perusahaan PT. Sinar Adigung Persada.
Dipersidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 374 KUHP.
Sementara, Herawati yang dihadirkan sebagai saksi dalam keterangannya, mengatakan, kenal dengan terdakwa di perusahaan sebagai administrasi sejak 2019.
Lebih lanjut, kala diketahui Direksi, uang pendapatan perusahaan ada selisih saat audit 2023.
” Saya yang melakukan audit dan melihat tagihan tunai ternyata tidak ada setorannya,” ungkapnya.
Kemudian, saksi juga mengetahui, terdakwa menerima pembayaran dari customer dan saat dikonfirmasi terdakwa mengakui.
Masih menurut saksi, secara umum, customer melakukan pembayaran ke rekening perusahaan. Sedangkan, yang membayar tunai tidak di setor ke perusahaan.
Berdasarkan kejanggalan itu, saksi langsung konfirmasi ke customer lebih dulu ternyata sudah dibayar ke Imam (sopir) dan di setor ke terdakwa.
” Perusahaan merugi sekitar 200 Juta dan terdakwa meminta maaf ,” ucap saksi.
Sementara, Imam sebagai sopir yang mengirim barang dalam keterangannya, menyampaikan, tatkala akan melakukan pengiriman barang dirinya meminta invoice dari customer. Jika ada pembayaran tunai saya serahkan ke terdakwa.
Imam juga mengatakan, dari beberapa customer memang ada yang pembayaran secara tunai juga ada yang jatuh tempo.
Diujung persidangan dalam kesempatan terdakwa mengamini keterangan kedua saksi. MET.
