Home » Blog » John Eka Candra Tolak Semua BAP di Persidangan Hakim Pinta Jaksa Hadirkan Penyidik
Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Perkara jual beli rekening yang terafiliasi dengan Judi Online (Judol) di Kamboja, melibatkan Andreas dan John Eka Candra, ditetapkan, sebagai terdakwa.

Disidang lanjutan, tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, bacakan keterangan saksi Ivola.

Inti dalam bacaan keterangan Ivola sebagai saksi yakni, lantaran, butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari Ivola menjual rekening ke Aby alias John Eka Candra senilai 3 Juta Rupiah.

Melalui, percakapan WhatsApp, setahu Ivola website Judol dikelola Aby juga adanya Poto di percakapan WhatsApp.

Selanjutnya, dalam sidang agenda pemeriksaan bagi ke-dua terdakwa, salah satu terdakwa yakni, John Eka Candra, menyatakan, bahwa semua keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak benar.

Andreas mengawali keterangannya, dalam agenda pemeriksaan sebagai terdakwa, menyampaikan, keterangannya, bahwa dirinya ditangkap di Batam gegara ikut serta menjual rekening Ivola ke Paus.

” Ivola kenal langsung dengan Paus yang membeli rekening Ivola. Paus beli rekening untuk apa saya tidak tahu ,” ungkapnya.

Andreas, menyebutkan, tidak tahu website Maxim dan tidak kenal dengan Paus. Namun, dirinya bertemu gegara menemani mantan pacarnya (Ivola) guna bertemu dengan Paus.

” Saya antar Ivola bertemu Paus dengan tujuan serahkan beberapa buku rekening lalu selesai transaksi Ivola info ke saya menjual rekening.,” ujar Andreas.

Kala itu, saya sempat tanya Ivola, bahwa dia sengaja jual rekening karena untuk kebutuhan sehari-hari.

Andreas juga menyebut, tidak tahu Ivola menerima uang penjualan dalam bentuk tunai atau transfer.

Pengakuan lainnya, website Maxim situs Judol itu, yang mengelola Paus dan secara pribadi Paus belum pernah meminta dirinya, guna promosikan situs website.

Andreas mengaku, dirinya kerja di bagian kasir Kasino dengan gaji 5 Juta dan selama kerja 6 bulan saya minta resign. Sekarang dirinya, tidak tahu dimana Paus maupun keberadaan Ivola.

Perihal pekerjaan tersebut, Andreas bergabung karena melamar pekerjaan penerimaan gaji secara tunai.

Sementara, John Eka Candra dalam agenda pemeriksaan mengatakan, tidak kenal Ivola. Sedangkan, kenal Paus karena dulu adalah teman sekolah namun, kini tidak tahu keberadaan Paus

John Eka Candra juga mengaku, tidak kenal Tony dan pada 2022 dan 2023, dirinya menolak ditawari kerja Judol oleh, Paus.

Pengakuan John Eka Candra, dirinya tidak pernah mempromosikan situs Judol di medsos termasuk Instagram.
” Di layanan IG saya pernah jualan HP “, ujarnya.

John Eka Candra juga membantah memberi rekening ke Ivola meski dalam BAP ada bukti transfer. Selain itu, John Eka Candra menyampaikan, mencabut semua keterangan dalam BAP karena John Eka Candra mengaku, selama proses penyidikan menerima ancaman.

Atas keterangan kedua terdakwa di agenda pemeriksaan tersebut, Sang Pengadil mengatakan, kedua terdakwa punya hak ingkari BAP maka Sang Pengadil memerintahkan JPU hadirkan penyidik di persidangan berikutnya. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page