Home » Blog » Franco Lafrado Lesar Hajar Erdian di Kost Berujung ke Meja Hijau
Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Cinta segitiga antara, Ummul Khotimah, Franco Lafrado Lesar (sudah beristri) dan Erdian Effendi Hartono berdampak ke meja hijau bagi Franco Lafrado Lesar guna ditetapkan, sebagai terdakwa.

Penetapan sebagai terdakwa lantaran, Franco terima laporan sang pacar langsung hajar Hardian di kost – kostan.

Diperkara tersebut, terdakwa dijerat oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Suparlan, yakni, sebagaimana yang diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

Dipersidangan, JPU, menghadirkan, Ummul Khotimah yang tak lain adalah pacar terdakwa, Erdian Effendi Hartono yang menjalin asmara dengan Ummul Khotimah dan Nicko penghuni kost kostan di Jalan.Amir Hamzah nomor 4 Wonokromo Surabaya.

Erdian mengawali keterangannya, berupa, pada malam hari dirinya, didatangi terdakwa di tempat kostnya bersama Ummul kekasih Hardian.

Lebih lanjut, dalam kamar kost tersebut, terdakwa langsung memukul saya,  kemudian terdakwa ajak keluar kamar kost.
Diluar kamar kost, terdakwa kembali pukuli korban berkali kali.

” Tanpa ada kalimat saya langsung dipukul di rahang, pipi hingga berkali-kali dengan tangan kosong ,” ucap Erdian.

Erdian beranggapan lantaran, dirinya usai marah marah terhadap kekasihnya Ummul Khotimah gegara curiga bahwa kekasihnya menjalin hubungan dengan terdakwa yang sudah beristri.

” Permasalahannya, saya curiga Ummul selingkuh menjalin hubungan terdakwa hingga dirinya terlibat cekcok “, terangnya.

Erdian menerangkan, pasca peristiwa ini, kini Ummul Khotimah sudah bukan pacar saya.
” Saya diputuskan oleh, Ummul Khotimah “, ungkapnya.

Lain halnya, dengan Ummul Khotimah dalam keterangannya, mengatakan, dirinya yang bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG), mengaku kenal terdakwa sebagai Bosnya dan sebatas teman dalam pekerjaan.

Masih menurut Ummul, di lokasi terdakwa dengan korban saling emosi. Sebelumnya, Ummul menceritakan, ke terdakwa karena merasa di lecehkan Erdian.

” Saya dilecehkan Erdian maka saya lapor ke terdakwa (Bos Ummul) “, ujar Ummul.

Maksud kedatangannya, bersama terdakwa menanyakan perihal pelecehan namun, Erdian tak mengaku maka terdakwa memukulnya.

Keterangan Ummul Khotimah diurai oleh, Sang Pengadil bahwa terdakwa adalah Bos tapi dekat atau karena sama sama dekat ?.
Ummul pun, mengaku, Bos tapi karena sama sama dekat.

Ummul mengaku, tidak tahu kalau Erdian cemburu. Saya dilecehkan dibekap dijatuhkan ke bawah dan tidak ada cekcok mulut dengan Erdian.

Sementara, Nicko salah satu penghuni kost menyampaikan, keterangan, bahwa dirinya tidak kenal terdakwa.

Saya melihat terdakwa langsung memukul Erdian dan dirinya, tidak sempat melerai karena kala peristiwa itu, dirinya berada di anak tangga.

Nicko mengaku, kejadian pemukulan itu, Erdian alami luka, ada bukti foto dan video.
Berikutnya, saya bawa Erdian ke Rumah Sakit.

Hal lainnya, diungkapkan, Nicko yaitu, setelah terjadi pemukulan terdakwa meninggalkan tempat kost dan setelah itu, saya mengetahui, ternyata gegara cewek.

Dikesempatan yang diberikan Sang Pengadil guna terdakwa memberikan tanggapan. Dalam tanggapan terdakwa mengamini keterangan para saksi

Sesi selanjutnya, agenda pemeriksaan,  terdakwa mengakui, telah memukul Erdian dengan tangan kosong lebih dari sekali.

Perihal luka robek pada pipi Erdian, terdakwa menyebut, karena dirinya, pakai cincin.

Disinggung, apa alasan memukul Erdian, terdakwa menyampaikan, permasalahannya, karena saya di beri tahu Ummul kalau mau diperkosa.

” Ummul menelpon dan menyampaikan, permasalahan sembari menangis lalu saya hampiri Ummul kemudian bersama sama datangi tempat kost Erdian “, ujar terdakwa.

Pengakuan terdakwa lainnya, yaitu, dirinya dekat dengan Ummul karena ada hubungan sebagai pacar. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page