
Basudewanews.com – Surabaya, Kerugian Conny Susana dan Chandra Cahyadi selaku, Ahli Waris dari mendiang Boenawan (almarhum) owner UD.Pelangi Industri (PI) berdampak Isabella Angellia Yohanes diadili.
Dipersidangan yang berlangsung pada Senin (25/8/2025), di Pengadilan Negeri Surabaya, beragendakan bacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya.
Adapun, bacaan tuntutan JPU yakni, Isabella Angellia Yohanes yang ditetapkan sebagai terdakwa dinyatakan, terbukti bersalah sebagaimana jeratan pasal 263 ayat (1) KUHP.
Pihak JPU memohon terhadap Sang Pengadil yang memeriksa dan mengadili perkara ini, guna menjatuhkan pidana penjara selama 16 bulan penjara.
Hal yang memberatkan bagi terdakwa yakni, Ahli Waris merugi sekitar 225 Juta Rupiah dan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Atas bacaan tuntutan diatas, terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya akan melakukan nota pembelaan di persidangan berikutnya.
Untuk diketahui, Ahli Waris Boenawan (almarhum) yakni, Conny Susana dan Chandra Cahyadi dalam keterangannya, sebagai saksi di persidangan sebelumnya, menyebutkan, rekening atas nama suami tidak pernah hilang dan ada blokir rekening suaminya, diketahui, terdakwa menarik uang di rekening melalui ATM sebesar 225 Juta Rupiah.
Conny, memaparkan, cara terdakwa ambil uang melalui cek yang ditulis sendiri dan tanda tangan suaminya di tiru terdakwa.
” Cek bisa dicairkan karena pencairan cukup membawa KTP suaminya serta Cek itu, dibuat terdakwa dan meniru tanda tangan hingga siapapun bisa mencairkan ,” ujar saksi.
Lebih lanjut, pencairan uang sebesar 225 Juta tersebut, entah digunakan untuk apa oleh terdakwa.
” Saya tahu pencairan cek hanya sekali saat suaminya masih ada pada 3 Juni 2020 “, ucapnya.
Berlandaskan hal diatas, saksi meminta Bank BCA terkait penggunaan uang 225 Juta dan dalam administrasi BCA tidak ada Surat Kuasa guna pencairan hanya membawa KTP suaminya.
Perihal pencairan dana pada bulan Juni diatas, JPU menyodorkan, bukti bukti dihadapan Sang Pengadil.
Conny juga menyampaikan, pemblokiran dilakukan Bank BCA pasca suaminya meninggal dengan alasan Bank BCA melindungi nasabah.
” Bank BCA mengetahui, kalau pemiliknya meninggal maka di lakukan blokir ,” ungkap Conny.
Selanjutnya, Chandra Cahyadi dalam keterangannya, mengatakan, kenal dengan terdakwa sebagai karyawan ayahnya.
Ketika ayahnya, miliki kesibukan sehari-hari dilaksanakan dan dibantu karyawan seperti halnya, melakukan penulisan Cek di mesin ketik lalu ayahnya melakukan persetujuan dengan memberikan tandatangan kemudian diakhiri dengan membubuhkan cap stempel perusahaan maka tidak ada yang lolos. Semuanya, sesuai Standar Operasional (SOP).
Chendra menyampaikan, sejak usaha ayahnya mulai tidak lancar dan UD.PI berhenti operasional sejak 2018, ayahnya lebih banyak duduk dirumah maupun di kantor yang letaknya di lantai 2.
Memasuki tahun 2020, ayah mengalami penurunan kesehatan namun, saya sempat mencegah ayah tatkala membeli rokok di warung.
Terkait Cek diketahui saksi, ayahnya tidak pernah melakukan penukaran Cek dengan tulisan tangan dan tanda tangan ayahnya ayahnya sangat rumit.
Seingat Chendra, ayahnya tidak pernah keluarkan Cek dengan cap stempel perusahaan pasca tutup atau tidak operasional.
Masih menurut Chendra, setelah ayahnya meninggal rekening dibekukan Bank. Saat usai diurus maka diketahui ada mutasi dana keluar dengan copy Cek dan dibandingkan dengan spesimen ayahnya sangat berbeda.
” Saya yang meminta Bank BCA guna ketahui dana keluar pada 3 Juni 2020 “, aku Chendra.
Disinggung JPU perihal nama nama seperti nama Adi Mulyono, Evelyn di reaksi oleh, Chendra bahwa dirinya tidak tahu maka Chendra berupaya, mencari tahu dan diketahuinya, semua itu relasi terdakwa.
Chendra juga mengaku, saat terdakwa kerja ayahnya memang pernah beri pinjaman namun, nilainya tidak sebanyak 225 Juta.
Melalui, Bank BCA Chendra dapat informasi Cek dicairkan maka saya mencoba cari sanak saudara terdakwa lalu kemudian terdakwa hubungi kami yang katakan keberatan sedang dicari.
” Keberatan terdakwa karena cara saya mencari tahu di medsos. Dalam percakapan via Telepon, terdakwa sampaikan akan menjelaskan dan besaran nominal pinjaman ,” terang Chendra.
Chendra juga sempat kaget dari konfirmasi tersebut, serta upaya mediasi terdakwa menyampaikan, akan mengembalikan namun, hingga 5 tahun tidak ada realisasinya.
Penasehat Hukum terdakwa, menyinggung terkait Cek bahwa pengakuan terdakwa adalah hutang. Dalam tanggapan Chendra mengatakan tidak ada catatan buku hutang.
Chendra juga membeberkan, perihal blokir rekening tersebut, adalah mekanisme Bank saya tidak tahu entah !, karena ada suatu hal.
Hal lainnya, Chendra menampik bahwa ada Surat Kuasa yang diberikan ke pegawai guna pencairan Cek.
” Tidak ada Surat Kuasa atau tanda tangan”, terang Chendra.
Sedangkan, perihal administrasi perusahaan tahun 2020, Chendra menyebut, yang operasional admin adalah Hwa Ing ( Bibi dari terdakwa ), yang sudah bekerja lebih dari 20 tahun.
Diujung keterangan, Chendra menyampaikan, tidak ada catatan buku hutang di perkara ini. MET.
