Home » Blog » Sebastian Tjahjadi Cairkan Deposito Milik Tantenya Berujung ke Meja Hijau
Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Dalam rentang waktu 2022 hingga 2024, Sebastian Tjahjadi disangka mengelabui tantenya, yakni, Elly Setiawatiningsih (korban) yang berdampak kerugian sekitar 1 Milyard berujung ke meja hijau.

Proses hukum di meja hijau tersebut, Elly Setiawatiningsih, melaporkan Sebastian Tjahjadi yang ditetapkan, sebagai terdakwa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan 2 orang dipersidangan guna dimintai keterangan sebagai saksi.

Elly Setiawatiningsih sebagai tante terdakwa yang menjadi korban mengawali  keterangannya, sebagai saksi berupa, dirinya merugi sekitar 1,4 Milyard.

Elly mengatakan, kartu ATM di Handphone diambil terdakwa yang tak lain adalah keponakannya.
” Terdakwa adalah keponakan saya yang tinggal serumah sejak tahun 2020 ,” ucapnya.

Lebih lanjut, saksi menyampaikan, daripada rumahnya kosong maka terdakwa bersama istrinya ditawari guna tinggal serumah dengan saksi.

Hal lain, yang diutarakan saksi, seingatnya, dirinya pernah titip ke terdakwa ambil uang kemungkinan terdakwa mengetahui PIN ATM nya.

Saksi mengaku, awalnya, tidak berkenan membuat aplikasi M.Banking namun, saat ditawari oleh Bank dirinya membuat sendiri aplikasi tersebut.

Pengakuan, saksi tidak hanya kehilangan uang tetapi juga merasa kehilangan emas putih, 4 arloji dan anting anting berlian yang disimpan dalam lemari.

Kala ditawari oleh, Sang Pengadil perihal, keinginan saksi atas perbuatan terdakwa, saksi menyebut, perkara ini, saya serahkan Hakim.

Sementara, Indah yang saat itu, menjabat sebagai Manager Operasional di Bank CIMB pada 2023 hingga 2024, mengatakan, tupoksinya, yakni, mengawasi rekan rekannya sebagai Teller.

Setahu Indah, Elly Setiawatiningsih membayar deposito dengan tempo 3 tahun dan jatuh temponya pada 2023, maka secara otomatis laba langsung masuk ke rekening Elly.

Perihal, rekening dibeberkan Indah, bahwa pencairan rekening jika tanpa PIN tak akan berhasil.

Saksi juga memaparkan, dari Formulir secara history terlihat Elly buka deposito pada tahun 2023.
” Pasca 3 tahun tersebut, memang ada Transfer ke rekening BCA yakni, terdakwa ,” jelasnya.

Indah mengaku, melihat sendiri ada Transfer 25 Juta dan per-hari 100 Juta. Hal ini, disertai bukti bukti yang sudah saya serahkan semua.

” Saya ketahui transaksi sejak tahun 2023 hingga 2024 masuk ke rekening terdakwa ,” terang Indah.

Diujung persidangan, dalam kesempatan tersebut, terdakwa mengamini keterangan kedua saksi.

Untuk diketahui, inti dalam dakwaan JPU disebutkan, tanpa sepengetahuan Elly Setiawatiningsih terdakwa disangka dengan sengaja mengambil atau mentransfer atau memindah bukukan uang yang terdapat dalam saldo milik korban ke rekening BCA atas nama terdakwa.

Alhasil dari perbuatannya digunakan terdakwa untuk membayar angsuran dan trading.

Dalam perkara ini, perbuatan terdakwa
diancam pidana sebagaimana dalam pasal 46 ayat (1) Juncto pasal 36 Juncto pasal 30 ayat (1) Undang Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang Undang RI nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau diancam pidana dalam pasal 362 Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page