
Basudewa-news.com – Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, yang tergabung dalam Tim Tangkap Buron (Buron), pada (9/9/2025), telah berhasil mengamankan terpidana yang bernama Welly Tanubrata.
Terpidana Welly Tanubrata diamankan lantaran, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Penetapan status DPO bagi Welly Tanubrata gegara tersandung perkara tindak pidana kasus penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penangkapan tersebut, berlangsung di ruko Water Place di Jalan.Pakuwon Indah Lontar, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.

Sebelumnya, Tim Eksekusi melakukan pemantauan di wilayah Surabaya Barat area Perumahan Citraland Surabaya dan Perumahan Green Lake Surabaya.
Alhasil, dari pemantauan diatas, pada pukul 18.00 WIB, Tim Eksekusi berhasil menemukan titik lokasi dan segera melakukan pengamanan DPO hingga dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Untuk diketahui, eksekusi tersebut, dilakukan berdasarkan, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 801 K/PID/2021 tanggal 15 September 2021, yang pada pokoknya memutuskan :
Menyatakan, terdakwa Welly Tanubrata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut.
Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Putusan MA diatas, lantaran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, melakukan upaya hukum Kasasi atas putusan bebas terdakwa Welly Tanubrata di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya. MET.
