
Basudewa-news.com – Surabaya, Pengemudi truk sampah yakni, Suwanto, ditetapkan sebagai terdakwa guna jalani sidang lanjutan, agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, berlangsung pada Rabu (10/9/2025).
Terdakwa tersandung perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan, Tjan Melani Tjandra meninggal dunia.
Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengkonfirmasi terkait kecelakaan yang terjadi di simpang Jalan Kranggan – Jalan Bubutan, Kota Surabaya.
Dalam sidang terdakwa mengakui, bahwa tabrakan terjadi saat truk sampah yang dikemudikannya melintas dari arah Pasar Tembok menuju Tugu Pahlawan dan menabrak sepeda motor.
“Waktu itu tidak kelihatan, iba-tiba ada suara Brak lalu saya turun dan melihat ada korban yang terlindas di roda belakang sebelah kiri,” kata terdakwa.
Terdakwa juga menyebut, saat kejadian tersebut, ia mengemudikan truk sampah dengan kecepatan rendah sekitar 15 km/jam di lajur tengah sebab ada lampu merah.
“Dilampu merah saya mau belok kiri. Posisi motor korban berada di sebelah kiri. Waktu itu saya tidak melihat ada sepeda motor baik dari depan maupun dari samping,” sebut terdakwa mencoba mengelak dari dakwaan JPU.
Namun, saat JPU mengkonfrontasi jawaban terdakwa dengan memutar rekaman video milik Dinas Perhubungan, dihadapan Hakim terdakwa terlihat kelimpungan. Sebab dari video terlihat dengan jelas, korban terlindas dari posisi depan.
Kamu melihat atau tidak ada sepeda motor disebelah kiri kamu,? Tanya ketua majelis hakim kepada terdakwa.
“Tidak melihat,” jawab terdakwa
Sementara dalam surat dakwaan JPU menyatakan, kecelakaan tragis terjadi di simpang Jalan Kranggan – Jalan Bubutan, Kota Surabaya, pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Seorang pengendara sepeda motor, Tjan Melani Tjandra, meninggal dunia di tempat setelah terlindas truk sampah yang dikemudikan oleh terdakwa.
Kini kasusnya, bergulir dipersidangan, dan perbuatan terdakwa oleh, JPU dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peristiwa bermula saat terdakwa Suwanto mengemudikan truk sampah bernomor polisi L-8841-UT dari arah barat ke timur, hendak menuju Mall BG Junction.
Ketika sampai di lampu lalu lintas simpang Kranggan-Bubutan, truk sempat berhenti karena lampu merah.
Namun saat lampu hijau menyala, Suwanto mengemudikan kembali truknya dengan kecepatan rendah sekitar 15 km/jam di lajur tengah, meskipun seharusnya menggunakan lajur kiri untuk berbelok.
Tanpa menyadari adanya kendaraan lain di sisi kiri, terdakwa memutar haluan ke arah kiri. Ia lalai memperhatikan kaca spion bawah kiri, sehingga tidak melihat sepeda motor Yamaha Mio bernomor L-6349-JT yang dikendarai korban Tjan Melani Tjandra, yang melaju sejajar di sebelah kiri truk.
Akibatnya, bagian bemper depan kiri truk menyenggol motor korban, menyebabkan kendaraan terseret dan korban terjatuh hingga terlindas ban belakang kiri truk.
Korban tewas seketika di tempat kejadian dan dua anggota Satlantas Polrestabes Surabaya, yakni Eko Prasetyo dan Frederika Setyawan, yang tengah bertugas di Pos Lalu Lintas depan BG Junction langsung menghampiri lokasi dan melakukan olah TKP serta memeriksa sopir truk.
Hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo mengungkap luka parah yang diderita korban. Di antaranya luka robek pada kepala sisi kanan belakang dan lengan kiri, patah tulang terbuka di kepala dan lengan, serta sejumlah luka memar dan lecet di hampir seluruh tubuh. Diketahui, korban mengalami mati lemas akibat kekerasan tumpul.
Usai sidang, Kakak korban Stefani Margareta mengaku, kecewa dengan sikap terdakwa yang berkelit dalam persidangan dengan mengatakan korban berada di sisi kirinya.
” Tapi tadi Majelis Hakim sudah membenarkan bahwa korban terlindas tepat didepan Truk yang terdakwa kemudikan,” keluhnya.
Stephani juga menjelaskan, hal-hal yang belum terungkap di persidangan, bahwa si sopir truk tersebut, melanggar marka jalan.
“Posisi truk berada di marka jalan yang lurus, bukan yang putus-putus. Artinya sebenarnya dia tidak boleh berbelok ke kiri, tapi dia seharusnya lurus ke jalan Praban,” ungkapnya.
Hal lainnya yang diungkapkan Stephani yakni, sebenarnya perkara ini, adalah urusan dari CV tempat terdakwa bekerja dengan membawa bakingan, dengan itikad baik untuk meminta maaf.
“Waktu itu pihak keluarga korban tidak mau menemuinya sebab waktunya berdekatan dengan kejadian tabrakan. Saat itu pihak Keluarga korban masih dalam suasana duka. Ketika dimediasi, terdakwa juga tidak meminta maaf, bahkan mengaku tidak melindas. Katanya dijalan itu ada gundukan dan ada lubang,” lanjut Stephani.
Kepada media Stephani berharap agar terdakwa dihukum seberat-beratnya karena dia melanggar, dia tidak ada itikad baik meminta maaf dan dia tidak punya empati ketika dia menabrak, dia tidak langsung berhenti,
“Seandainya dia setelah menabrak langsung berhenti, mungkin adik saya tidak sampai meninggal dunia. Yang saya sesalkan dia sudah menabrak dan orang-orang sekitar sudah meneriaki dia dan almarhum adik saya juga sempat meminta tolong. Tapi terdakwa tidak berhenti dengan terus melajukan truknya,” pungkas Stephani didampingi pengacaranya Renada Cipta Dewa. MET.
