Home » Blog » Abal Abal Tawarkan Loker di Pelindo Ilzaghi Rizky Annafi Diadili
Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Sebagai pemagang berbayar di Pelindo Surabaya, Ilzaghi Rizky Annafi, rugikan 2 korban puluhan juta jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, berlangsung Selasa (23/9/2025).

Dipersidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Ilzaghi Rizky Annafi ditetapkan, sebagai terdakwa jalani sidang agenda pemeriksaan.

Terdakwa mengaku, sebagai legal di Pelindo atau pemagang berbayar menerima informasi bahwa Farizi butuh pekerjaan.
” Farisy Lazwardi Robbani, saya minta bayar uang sebesar 60 Juta agar diterima kerja ,” ungkap terdakwa.

Sedangkan, korban yang kedua yakni, Bianca Rizkyana Norman, adalah tetangga mertuanya, yang diketahui, belum bekerja. Kemudian, saya tawari kerja di Pelindo dan diminta bayar uang sebesar 50 Juta agar diterima kerja.

Terdakwa mengaku, setelah menerima uang sebesar 50 Juta, Bianca masih tetap tidak bekerja di Pelindo karena memang tidak ada lowongan pekerjaan.

Dalih terdakwa uang Bianca sempat dikembalikan dengan cara mengangsur tiap bulan sebesar 1 Juta. Namun, oleh, Bianca setelah uang diterima dikembalikan ke saya.

Disinggung, kedua korban percaya dengan tawaran tersebut, terdakwa mengaku, memakai atribut dan seragam Pelindo.
” Saya memakai atribut dan seragam Pelindo guna meyakinkan korban ,” terang terdakwa.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau diancam pidana dalam Pasal 378 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page