
Basudewa-news.com – Surabaya, Suroso pria asal Bojonegoro, oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Estik Dila, didakwa telah melakukan, suatu tindak pidana ekonomi berupa, memperjualbelikan pupuk bersubsidi dengan Zaini dan Reza Vickidianto Hidayat (dalam berkas terpisah).
Dakwaan diatas, dibacakan JPU yang berlangsung pada Selasa (7/10/2025), di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya.
Dipersidangan, bacaan dakwaan JPU, menyebutkan, Suroso disematkan statusnya sebagai terdakwa lantaran, disangka membeli pupuk bersubsidi sebanyak 2 kali.
Pembelian pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 90 karung dilakukan terdakwa pada (3/7/2025) dan pembelian pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 90 karung yang masing masing tiap karung berisi 50 Kilogram.
Masih dalam dakwaan disebutkan, seluruh pupuk bersubsidi akan dijual kepada para petani di Kabupaten Bojonegoro dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu, 200 hingga 205 Ribu per karung untuk memperoleh keuntungan.
Perbuatan terdakwa dianggap JPU tidak mempunyai kapasitas untuk menjual, mendistribusikan atau mengedarkan pupuk bersubsidi.
Atas perbuatannya, terdakwa terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 480 ke 1 KUHP.
Atau terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf b Juncto pasal 1 sub 1 e Undang Undang Darurat RI nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan tindak pidana ekonomi sebagaimana telah diubah peraturan Pemerintah pengganti Undang- Undang nomor 36 tahun 1960 tentang perubahan dan tambahan Undang Undang Darurat RI nomor 7 tahun 1955 Juncto pasal 2Â ayat 2 Peraturan Presiden RI nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden RI nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan Pupuk Bersubsidi Juncto Peraturan Presiden RI nomor 6 tahun 2005 tentang tata kelola Pupuk Bersubsidi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. MET.
