
Basudewa-news.com – Surabaya, Sidang lanjutan, agenda bacaan nota pembelaan bagi Iden Aksana Putra Pratama yang ditetapkan, sebagai terdakwa atas sangkaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT berlangsung, Senin (20/10/2025).
Dipersidangan, terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, yakni, Suwanto, Ronni Bahmari dan Indah Kuntarti dari lembaga bantuan hukum Cakra Nusantara tampak membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Adapun, inti dari pledoi yaitu, setelah mendengar dan mencermati uraian yang terkandung dalam tuntutan Jaksa penuntut
Umum (JPU) Kejati Jatim, bahwa peradilan yang berlangsung bagi terdakwa adalah sebagai tempat untuk mencari keadilan dan perlindungan hukum bagi dirinya.
Hal lainnya, selama proses persidangan berlangsung terdakwa tidak pernah mempersulit proses persidangan.
Masih menurut Penasehat Hukum terdakwa, keterangan para saksi, Adelia Eka Suryani (korban) maupun keterangan terdakwa di persidangan maupun tindak pidana yang didakwakan JPU tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa.
” Tidak ada kekerasan fisik dan penganiayaan hanya kesalahpahaman
antara Hak dan Kewajiban sebagai Suami Istri dalam Berumah Tangga ,” ucap Penasehat Hukum terdakwa.
Berlandaskan, hal diatas, Penasehat Hukum terdakwa, memohon kepada Sang Pengadil guna terdakwa di bebaskan dari
hukuman.
” Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan , harkat, serta martabatnya ,” pinta Penasehat Hukum terdakwa.
Apabila, Sang Pengadil berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. MET.
