
Basudewa-news.com – Surabaya, Sidang lanjutan, bagi Soeskah Eny Marwati, yang didakwa dengan ancaman pidana pasal 263 ayat (1) KUHP atau pasal 263 ayat (2) KUHP, lantaran, merugikan Linggo Hadiprayitno, memasuki agenda bacaan Duplik berlangsung, Rabu (22/10/2025).
Duplik bagi Soeskah Eny Marwati, disampaikan, Penasehat Hukumnya, Boyamin Saiman, berupa, mengajukan Praperadilan.
” Duplik kami, hanya mengajukan permohonan praperadilan atas Laporan Polisi Nomor LP/251/V/2009/Biro Ops tertanggal 4 Mei 2009 ,” ungkap Boyamin Saiman.
Masih menurutnya, permohonan tersebut, telah didaftarkan secara E-Court di Pengadilan Negeri Surabaya, pada 21 Oktober 2025, dengan nomor perkara PN SBY-68F72AB64D9BF.
Langkah ini, dilakukan untuk memastikan bahwa perkara yang dilaporkan sejak tahun 2009, telah daluwarsa secara hukum.
” Permohonan praperadilan ini kami ajukan untuk menegaskan, bahwa perkara ini, seharusnya sudah daluwarsa karena tidak ada tindak lanjut selama lebih dari 15 tahun,” tegas Boyamin.
Hal lainnya, Boyamin Saiman, juga memohon kepada Sang Pengadil guna menunda bacaan vonis hingga permohonan Praperadilan tersebut, selesai diperiksa dan dijatuhi putusan.
” Hasil Praperadilan akan menentukan sah atau tidaknya, penyidikan dalam perkara yang menjerat kliennya ,” ujar Boyamin Saiman.
Tak hanya itu, Boyamin Saiman juga meminta Sang Pengadil mempertimbangkan daluwarsa perkara sesuai Pasal 78 dan 79 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika Sang Pengadil menilai perkara ini, telah kedaluwarsa, pihaknya, meminta agar kliennya Soeskah Eny Marwati, dibebaskan dari segala dakwaan (vrijspraak) atau setidaknya, dinyatakan, lepas dari tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging).
Sebelumnya, Boyamin Saiman, juga telah mengajukan, praperadilan terhadap Polda Jawa Timur karena menilai penyidikan kasus yang dilaporkan sejak 2009 tidak lagi sah secara hukum. MET.
