
Basudewa-news.com – Surabaya, Perkara proyek Penunjukan Langsung (PL) yang diduga fiktif melibatkan, ASN Devy Indriany, disematkan, statusnya, sebagai terdakwa jalani sidang berlangsung Rabu (22/10/2025).
Di Pengadilan Negeri Surabaya, ruang Sari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Damang Anubowo, menghadirkan, Gerard selaku, karyawan Bank bagian hukum guna dimintai keterangan sebagai saksi.
Dalam keterangannya, Gerard mengaku, pernah di minta keterangan saat di Kepolisian dan menyampaikan, bahwa terdakwa adalah nasabah Bank BCA sejak (5/12/2012).
Disinggung JPU, perihal besaran saldo di rekening terdakwa, Gerard, menyatakan, saldo terakhir milik terdakwa sebesar 1 Juta dan pada rekening yang lain, saldo hanya tersisa 99 Ribu.
Gerard juga mengaku, tidak tahu terkait transaksi rekening milik terdakwa karena saat dirinya, di kepolisian hal itu, tidak ditanyakan.
Sedangkan, transaksi dari Galih Kusumawati (korban) ke rekening terdakwa, Gerard pun, juga tidak mengetahui. Namun, kala JPU menunjukkan bukti rekening koran adanya transaksi dari korban, Gerard, menyatakan, sepertinya, rekening koran itu, dari Bank BCA.
Menanggapi pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa, Gerard, mengatakan, dirinya memberikan keterangan di Kepolisian karena mendapat surat dari Kepala bagian hukum bank BCA serta rekening terdakwa di buat di Jakarta.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada 2019, terdakwa menjabat sebagai Kasubag Keuangan di Kecamatan Pasar Minggu
Jakarta Selatan.
Selanjutnya, terdakwa menawarkan kepada Galih Kusumawati (korban) jika ada dana
yang bisa diputar sebagai investor atau pemberi modal terhadap proyek-proyek yang ada di Kantor-kantor Kelurahan di daerah Jakarta Selatan.
Masih dalam dakwaan JPU, dana yang bisa diputar untuk modal proyek akan diberikan keuntungan apabila pengadaan proyek proyek telah dicairkan.
Hal lainnya, terdakwa juga mengaku, selaku, pelaksana pekerjaan terkait Kerjasama proyek PL pada 10 Kecamatan dan 33 Kelurahan pada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Terdakwa menyampaikan, jangka waktu pengembalian modal antara 1 bulan sampai dengan 2 bulan berikut memberikan keuntungan sebesar 4% sampai dengan 7%.
Disinilah, Galih Kusumawati, tertarik dengan perkataan terdakwa terkait, kerjasama pekerjaan PL dan mengirimkan modal secara transfer ke rekening terdakwa.
Sayangnya, dari kerjasama tersebut, Galih Kusumawati malah merugi sebesar 7,7 Milyard hingga dirinya terpaksa melaporkan terdakwa hingga berujung ke meja hijau.
Atas perbuatannya, terdakwa terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP. MET.
