
Basudewa-news.com – Surabaya, Kasus kepemilikan senpi rakitan yang dibeli secara online, membuat Oni Andrianto.SE. diganjar pidana penjara selama 1 tahun.
Bacaan putusan diatas, dibacakan Sang Pengadil di ruang Sari Pengadilan Negeri Surabaya, yang berlangsung Rabu (23/10/2025).
Selain, divonis 1 tahun, Sang Pengadil juga menetapkan penyitaan senpi rakitan sebagai Barang Bukti (BB) untuk dimusnahkan.
Atas vonis tersebut, Oni Andrianto maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, Reiyan Novandana, menyatakan, sikap yang sama yakni, menerima putusan dari Sang Pengadil.
Dipersidangan sebelumnya, JPU dalam tuntutan menyatakan, Oni Andrianto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tanpa hak yakni, kepemilikan senpi rakitan.
Hal ini, telah melanggar sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang- Undang darurat nomor. 12 tahun 1951.
JPU memohon terhadap Sang Pengadil yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menjatuhkan pidana penjara selama 16 bulan bagi Oni Andrianto.
Sedangkan, dalam dakwaan JPU, disebutkan, Oni Andrianto yang bermukim di Perum Graha Indah Jalan.Medayu Utara 17 A 2, RT 007, RW 003, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut Surabaya, diamankan oleh, Jajaran Polresta Tanjung Perak Surabaya.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa, tas selempang yang berisi senpi rakitan beserta 6 amunisi.
Masih dalam dakwaan, Oni Andrianto mengaku, senpi rakitan telah dibeli secara online di Bukalapak seharga 750 Ribu. Sedangkan, sarung senpi berwarna hitam dibeli dari toko perlengkapan TNI/Polri di Pasar Turi Surabaya.
Oni Andrianto, mengaku, menyimpan dan memilik 1 buah senpi rakitan berbentuk Revolver laras pendek warna hitam dengan tujuan untuk menjaga diri dan tidak memiliki surat-surat izin resmi dari pihak yang berwenang maupun berkaitan dengan pekerjaannya. MET.
