Home » Blog » Judi Bola Secara Online Rudy Irianto Jalani Sidang
Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Didakwa pasang taruhan sepak bola dan basket secara online Rudy Irianto, berstatus sebagai terdakwa di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/11/2025).

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, terdakwa yang bertempat di Jalan. Serpong Park, Cluster Emerald Blok E7-73 Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, sedang memainkan permainan judi sepak bola dan bola basket secara online.

Adapun, sarana yang digunakan pasang taruhan judi bola secara online yakni, terdakwa menggunakan, sebuah Handphone merk Oppo type A60, guna  membuka situs website www.IBCBET.com via www.jumboluck.com.

Selanjutnya, terdakwa melakukan pendaftaran akun dengan mencantumkan email, rekening bank, serta data diri terdakwa hingga mendapatkan username dan password.

Kemudian, terdakwa masuk untuk login untuk deposit melalui, rekening bank BCA  ke rekening bandar perjudian tersebut.
Berikutnya, terdakwa memilih tim sepak bola dan tim bola basket yang di jagokan sembari memasang besaran uang taruhan.

Apabila, tim yang di jagokan terdakwa tersebut, memenangkan sebuah pertandingan maka terdakwa langsung mendapatkan keuntungan sesuai dengan besaran uang taruhan.

Sayangnya, aktivitas terdakwa harus terhenti kala Polrestabes Surabaya, mengamankan terdakwa di kediamannya di Surabaya.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) Juncto pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page