
Basudewa-news.com – Surabaya, Perkara sangkaan berbuat senonoh terhadap anak tiri yang menyematkan, status terdakwa bagi Muhammad Rosuli, salah satu Ketua Ormas di Surabaya, pada Senin (3/11/2025), malah beredar isu terkait dugaan suap terhadap pihak Kejaksaan Tinggi Jatim.
Atas isu yang beredar tersebut, Sekretaris Jenderal Ormas Garuda, Muslih, memberikan, klarifikasi resmi pada hari Selasa (4/11/2025).
Dilansir melalui, www.kejati-jatim.go.id , Muslih, dalam pernyataannya, menegaskan, bahwa tuduhan adanya pemberian uang untuk kepada pihak Kejati Jatim yang dikaitkan, dengan penanganan perkara dengan terdakwa Ketua Umum Ormas Garuda, Muhammad Rosuli, adalah tidak benar.
“ Saya, Muslih, selaku, Sekjen Ormas Garuda sekaligus mewakili Ketua Umum saudara Muhammad Rosuli, dengan tegas menyatakan, bahwa tidak pernah ada pemberian uang dalam bentuk apapun kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujarnya.
Muslih, menambahkan, bahwa pernyataan klarifikasi tersebut, dibuat atas kesadarannya sendiri tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun.
Dengan pernyataan ini, pihak Ormas Garuda berharap, agar publik tidak termakan isu atau informasi yang tidak berdasar serta tetap mengedepankan prinsip klarifikasi dan kebenaran sebelum menyimpulkan suatu peristiwa.
Sementara, proses hukum bagi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, beragendakan bacaan Duplik.
Untuk diketahui, sebelumnya, JPU, menuntut Muhammad Rosuli dengan pidana lima tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 82 Juncto pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.
Dalam dakwaan, disebutkan, terdakwa melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak tirinya, AS (15), selama kurun waktu Desember 2024 hingga Maret 2025.
Aksi ini, diduga, dilakukan di rumah mereka dengan modus memanggil korban ke kamar dalam kondisi tanpa busana. MET.
