Home » Blog » Motor Belum Lunas Dipinjam Iqbal Ashari Berbuah Pidana
Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Iqbal Ashari harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, di Pengadilan Negeri Surabaya, lantaran, izin pinjam motor malah dijual untuk bayar kost.

Hal itu, diungkapkan oleh, Siska dan Aditya Irwanto di persidangan kala memberikan keterangan sebagai saksi korban yang berlangsung, Senin (10/11/2025).

Siska mengawali keterangannya, mengungkapkan, awalnya, Iqbal Ashari yang ditetapkan, sebagai terdakwa meminjam motor guna menjemput anak saksi di Gereja.

Selang beberapa waktu kemudian terdakwa meminjam lagi motor beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
” Terdakwa ambil sendiri STNK karena kerap pinjam serta sudah saya anggap seperti saudara sendiri,” ungkap Siska.

Lebih lanjut, saksi bertemu Sang pacar terdakwa yang memberi informasi bahwa terdakwa akan mencuri motor miliknya. Tak hanya itu, Laptop juga menjadi sasaran terdakwa.

Selanjutnya, dalam waktu 24 jam, ternyata motor saksi belum kembali berbarengan nomor telepon saksi di blokir oleh, terdakwa.
” Terpaksa saya laporkan ke pihak yang berwajib Yang Mulia karena sudah lebih dari 24 jam ,” sahut saksi.

Sementara, Aditya Irwanto salah satu adik dari Siska juga menambahkan, bahwa terdakwa sudah dianggap seperti saudara sendiri dan di beri kost gratis.

” Terdakwa sudah setahun kost ditempat saksi secara gratis namun, malah tega menjual motor saya yang belum lunas ,” cetus Aditya.

Diujung persidangan, terdakwa dalam tanggapan atas keterangan kedua saksi menyatakan, mengamini keterangan saksi.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Hasanudin Tandilolo, menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 atau pasal 372 KUHP. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page