Home » Blog » Upaya Hukum Praperadilan Dicabut Pasca Soeskah Eny Marwati Divonis Bebas
Bagikan
Oplus_131072

Basudewa-news.com – Surabaya, Pasca divonis bebas, Soeskah Eny Marwati yang sebelumnya, melakukan upaya hukum Pra-peradilan akhirnya, dicabut.

Hal ini, diketahui tidak adanya, gelaran sidang lanjutan, Pra-peradilan yang sesuai jadwal bergulir pada Senin (17/11/2025) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal senada juga disampaikan, Tim Penasehat Hukum, Soeskah Eny Marwati, yaitu, Boyamin Saiman, berupa, ya !, mas sudah dicabut karena kliennya telah divonis bebas.

” Iya mas !, upaya hukum kliennya, sudah dicabut karena Soeskah Eny Marwati, telah diputus bebas karena perkara tersebut, Kadaluarsa ,” terang Boyamin melalui, telepon selulernya.

Sebelum vonis dijatuhkan terhadap Soeskah Eny Marwati, jadwal sidang Praperadilan sempat ditunda lantaran, para pihak Termohon tidak hadir di persidangan.

Kala. itu, Penasehat Hukumnya, Boyamin Saiman, mengaku, kecewa lantaran, sidang tersebut, ditunda.

Kekecewaan, Penasehat Hukum Boyamin Saiman, disampaikan, usai jalani penundaan sidang Praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Adapun, kekecewaan Boyamin Saiman yakni, atas ditundanya sidang ini, dirinya, kecewa karena penegak hukum terkesan memberikan teladan yang kurang baik.

Biasanya, kita rakyat biasa kalau dipanggil penegak hukum atau polisi, disuruh menghadiri sebagai bentuk penghormatan kepada hukum.

” Kalau orang sipil dipanggil dua kali tidak hadir maka dilakukan upaya paksa atau dirangkap,” ucap Boyamin Saiman.

Dipersidangan ini, Sang Pengadil, memberikan ultimatum jika pemanggilan untuk kedua kalinya para Termohon tidak hadir persidangan terus bergulir untuk dilanjutkan.

” Artinya, jangan sampai lah ! , di persidangan kedua tidak hadir. Ini, akan memberikan contoh yang buruk bagi masyarakat dan kesannya, penegak hukum tidak menghormati proses hukum ,” terangnya.

Untuk itu, Penasehat Hukum Boyamin Saiman, meminta para Termohon hadir di persidangan berikutnya.
” Jadi jangan sampai ultimatum Sang Pengadil malah terlaksana yaitu, persidangan dilanjutkan bergulir tanpa kehadiran mereka ,” ungkapnya.

Boyamin Saiman, menambahkan, ada kekhawatiran jika permohonan nya, dikabulkan mereka komplain.
” Saya kecewa dengan ketidakhadiran pihak Termohon 1 yakni, Polda Jatim atas Praperadilan ini ,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Praperadilan ini, diajukan, Penasehat Hukum, Boyamin Saiman, lantaran, kliennya, Soeskah Eny Marwati ditetapkan, sebagai terdakwa dan jalani sidang pidana dengan agenda menjelang bacaan putusan Sang Pengadil.

Boyamin Saiman, beranggapan bahwa penetapan kliennya, dengan dakwaan ancaman pidana pasal 263 ayat (1) KUHP atau pasal 263 ayat (2) KUHP, lantaran, merugikan Linggo Hadiprayitno.

Praperadilan terpaksa dilakukan untuk memastikan bahwa perkara yang dilaporkan sejak tahun 2009, telah daluwarsa secara hukum. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page