
Basudewa-news.com – Surabaya, Ach. Fauzi, Hasanuddin, Abdur Rosid dan Moh. Zali menyandang status sebagai terdakwa gegara disangka mendistribusikan rokok tanpa cukai.
Ke-empat terdakwa, didakwa akan mengirimkan rokok tanpa cukai ke Jawa Barat. Sedangkan, Shofiyanto dan Dedi Sugianto, Sang owner asal Pamekasan statusnya, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dipersidangan, Pengadilan Negeri Surabaya, yang berlangsung, Selasa (18/11/2025), tampak Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan beberapa saksi guna dimintai keterangan.
Prasetyo salah satu petugas Kantor Bea Cukai, Tanjung Perak Surabaya, mengawali keterangannya, berupa, penangkapan terhadap para terdakwa berdasarkan, adanya, informasi dari masyarakat yakni, diindikasikan, pengiriman rokok tanpa cukai ke daerah Jawa Barat.
” Kami dapat informasi ada pengiriman rokok lalu kita telusuri di Jalan.Tol Surabaya Mojokerto, kita temukan mobil yang kami curigai mengangkut rokok tersebut, langsung kami berhentikan. Kita cek ternyata, memang benar ada rokok tanpa pita cukai sebanyak 383 Bal (830 ribu batang).,” terangnya.
Sementara, dari pengakuan para terdakwa, rokok tanpa cukai tersebut, hendak dikirim ke Bandung.
Sedangkan, Fathur, dalam keterangannya, menyampaikan, bahwa ribuan rokok tersebut, berasal dari seorang bernama Shofiyanto yang berada di Pamekasan, Madura.
Terkait peran masing-masing terdakwa, disebutkan, hanya pengantar (kurir) saja.
” Perannya, para terdakwa cuma sopir sama kernet dan lainnya, kuli angkut ,” beber Fathur.
Lain halnya, dengan Sang Pengadil yakni, Alex Adam Faisal, menyinggung keberadaan Shofiyanto, apakah tidak ada di rumah ?.
Para terdakwa serempak mengatakan, tidak mengetahuinya.
” Tidak tahu Yang Mulia. Tidak ada di rumahnya ,” ungkap para terdakwa.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, disebutkan, bahwa aksi pengangkutan rokok ilegal terendus spada Kamis dini hari, (7/8/2025).
Kala itu, Petugas Bea Cukai menghentikan sebuah mobil Isuzu Elf Nopol S 7704 JB di Tol Surabaya–Mojokerto (Warugunung), Surabaya.
Sebelum ditangkap, terdakwa Fauzi dihubungi Moh. Hasanuddin bin Sukrah untuk mengirim rokok “kosongan” dari Pamekasan, Madura ke Bandung, dengan imbalan upah 1,5 Juta.
Tanpa ragu, para terdakwa mengiyakan tawaran tersebut, lantas, jadwal keberangkatan pada dini hari di rumah Hasanuddin. Semuanya, sudah berkumpul kemudian, Shofiyanto, menyerahkan 2,5 Juta untuk BBM, tol dan biaya perjalanan.
Tak hanya itu, Shofiyanto, juga memberi instruksi teknis siapa menyetir di rute mana lalu, Shofiyanto, tidak ikut perjalanan.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan, rokok ilegal sebanyak 310 Bal merk Geboy, 16 Bal merk Angker, 9 Bal merk Wayang, 3 bal merk Cowboy, 10 bal merk Artis, 24 bal merk Geboy Coffee Blend, 3 bal merk Geboy Coffee Blend varian lain, dan 8 bal merk HYS.
Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007, tentang Perubahan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995, tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 56 Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007, tentang Perubahan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995, tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. MET.
