
Basudewa-news.com – Surabaya, Yohanes Baptista Fajar Riti dinyatakan, secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam pemberatan (Curat) dituntut pidana penjara selama 18 bulan.
Tuntutan diatas, dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Mosleh, berlangsung pada Senin (1/12/2025) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Atas tuntutan diatas, Yohanes Baptista Fajar Riti secara lisan menyampaikan, nota pembelaan yakni, dirinya, memilik 3 orang anak, menyesali perbuatannya dan mohon keringanan.
Untuk diketahui, Yohanes Baptista Fajar Riti ditetapkan, sebagai terdakwa diduga sengaja mencuri perhiasan milik Agnes Setyowati yang tak lain adalah majikannya.
Dalam surat dakwaan, disebutkan, terdakwa sebagai sopir akan mengantarkan, Agnes Setyowati Sang majikan ke stasiun kereta api Gubeng Surabaya.
Kala terdakwa mau memasukkan tas koper milik majikannya ke dalam bagasi mobil muncul niat jahatnya dengan mencungkil koper tersebut.
Kemudian, tangan terdakwa merogoh tas koper guna mengambil pounch yang berisi perhiasan berupa, 4 cincin emas, 2 gelang emas yang dimasukkan kedalam baju terdakwa.
Hasil dari kejahatannya, oleh terdakwa dijual kepada orang yang tidak dikenalnya di pasar Sepanjang Surabaya.
Dipersidangan agenda pemeriksaan, terdakwa mengakui, telah mengambil emas milik majikannya dan dijual di pasar Sepanjang Surabaya. Uang hasil penjualan tersebut, dipergunakan untuk makan dan pasang taruhan judi jenis togel.
Sementara, dipersidangan, Agnes Setyowati dalam keterangannya, sebagai saksi korban mengatakan, dirinya, kehilangan beberapa perhiasan emas saat hendak ke Bandung.
Perihal, kehilangan beberapa perhiasan emas saksi korban ketahui, bahwa yang mengambil perhiasannya adalah terdakwa.
” Saat akan berangkat ke stasiun terdakwa membantu membawakan koper dan tas koper itu resletingnya di rusak terdakwa ,” papar korban.
Masih menurut saksi korban, di peristiwa itu, dirinya, tidak hanya kehilangan beberapa perhiasan namun, juga kehilangan uang dan diketahui, pelakunya adalah terdakwa dari CCTV.
” Peristiwa itu, terjadi di rumah dan akibat dari kehilangan beberapa perhiasan emas saya merugi sekitar 200 Juta ,” pungkas saksi.
Di perkara ini, terdakwa diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 ayat (1) Â ke 5 Â KUHP. MET.
