Home » Blog » Jalani Sidang Singkat 5 WNA Bangladesh Divonis 1 Bulan Penjara
Bagikan

Basudewa-news.com, Surabaya, 5 WNA Bangladesh yakni, Sajedur Rahman, MD Murad, MD Naeem, MD Wahidnur, dan MD Sakim Hossen serta Mohammad Yusuf, jalani sidang singkat di Pengadilan Negeri Surabaya.

Para terdakwa diatas, terlibat dalam perkara keimigrasian dan jalani sidang pidana singkat serta Sang Pengadil pun, menjatuhkan pidana hukuman serupa, yakni, masing-masing di vonis 1 bulan penjara.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, para terdakwa diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 116 Juncto pasal 71 Undang Undang nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian.

Usai dakwaan dibacakan, sesi sidang berlanjut, ke agenda pemeriksaan saksi dan pemeriksaan para terdakwa lalu JPU membacakan tuntutannya.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, para terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana jeratan pasal 116 Juncto pasal 71 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Memohon agar Sang Pengadil yang memeriksa dan mengadili perkara ini, guna menjatuhkan hukuman penjara selama 2 bulan.

Berikutnya, Sang Pengadil melalui, pertimbangannya, menjatuhkan putusan berupa, pidana penjara selama 1 bulan bagi para terdakwa.

Atas putusan tersebut, para terdakwa maupun JPU menyatakan, sikap yang sama yakni, menerima putusan Sang Pengadil.

Dalam perkara ini, para terdakwa diadili dalam berkas terpisah dan salah satu JPU saat dikonfirmasi melalui,layanan pesan WhatsApp mengamini bahwa para terdakwa dijatuhi vonis 1 bulan.

” Benar mas !, perkara tersebut, ancaman pidananya maksimal 3 bulan ,” ungkap JPU Muzaki.

Sementara, JPU Galih, menjelaskan, bahwa tuntutan dan putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa sejalan dengan ancaman hukuman maksimal dalam pasal yang didakwakan.

” Kami ajukan tuntutan 2 bulan karena ancaman hukuman maksimalnya hanya 3 bulan kurungan, sesuai pasal 116 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ,” pungkas JPU Galih.

Untuk diketahui, dalam dakwaan disebutkan, Ikhwal perkara ini, berawal dari informasi Satpol PP Kecamatan Sawahan Surabaya.

Satpol PP melaporkan, keberadaan enam WNA Bangladesh yang menginap di Masjid At Thoiriyah tanpa kelengkapan dokumen identitas maupun bekal yang memadai.

Dari laporan itu, saksi Achmad Waqot bersama tim dari Kantor Kesbangpol Kota Surabaya, melakukan pengamanan terhadap M.Yusuf dan lima WNA lainnya.

Kemudian, para imigran ditempatkan, sementara di UPTD Lingkungan Pondok Sosial Surabaya. Selanjutnya, tim Kesbangpol berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

Tim imigrasi setelah melakukan, interogasi dan pemeriksaan terhadap para imigran
diketahui, WNA Bangladesh tidak memiliki dokumen perjalanan resmi ke Indonesia.

Mereka mengaku, dokumen perjalanan mereka ditinggalkan di Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan darat secara ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page