
Basudewa-news.com – ​Surabaya, Perkara kekerasan seksual yang disangkakan terhadap Liem Tjie Sen berlangsung, Rabu (10/12/2025) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang tersebut, beragenda mendengar keterangan saksi korban EP (45) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya.
Usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa, Dr. Johan Widjaja SH,.MH, mengungkapkan bahwa keterangan yang disampaikan, oleh saksi korban EP menunjukkan adanya ke tidakkonsistenan dan perbedaan mencolok dengan keterangan terdakwa.
” ​Di dalam suatu keterangan yang tadi itu, saya amati, ada ke tidakkonsistenan dan juga ada yang berbeda keterangan dari korban sama terdakwa ,” ujar Dr. Johan.
​Salah satu perbedaan penting adalah soal waktu. Korban EP menyatakan, kekerasan seksual dimulai awal Maret 2024 sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sementara terdakwa menyatakan, kejadian baru dimulai pada awal April 2024.
​Pihak terdakwa juga mempertanyakan, klaim adanya, kekerasan yang menyertai perbuatan tersebut.
Penasehat Hukum, Dr. Johan menyebut, saat ditanya mengenai bentuk kekerasan, saksi korban menjawab hanya berupa, ancaman untuk melayani.
​Hal ini, diperkuat dengan bukti visum dari Rumah Sakit Bhayangkara yang menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik yang dapat dibantahkan.
​Tapi dengan bukti visum yang tidak bisa dibantahkan oleh korban yaitu, tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik yang ditemukan, dari Hasil visum rumah sakit Bhayangkara.
” Hal Itu juga diakui oleh, korban. Jadi cuma bentuknya hanya ancaman-ancaman saja,” tegasnya.
​Penasehat Hukum, Dr. Johan Widjaja juga menanyakan, alasan korban EP bersedia melakukan persetubuhan berulang kali dalam kondisi diancam.
Korban menjawab bahwa ia dijanjikan pernikahan oleh terdakwa.
” Itulah alasannya korban mau diajak berhubungan badan ,” jelas Dr. Johan.
Dr.Johan menambahkan, bahwa keanehan tersebut, membuat pihaknya, menyampaikan, kepada Sang Pengadil adanya kondisi ketidakwajaran.
Di mana korban yang diancam tidak pernah melapor polisi sejak awal kejadian. Sedangkan, terdakwa sendiri membantah semua klaim kekerasan dan pemaksaan.
Menurutnya, hubungan yang terjadi, baik di mobil maupun di hotel, dilakukan atas dasar suka sama suka. Bahkan terdakwa menyebut, inisiatif hubungan oral justru datang dari pihak korban.
​Saat ditanya Sang Pengadil mengenai kemungkinan damai, korban EP menolak dengan alasan “sudah terlanjur.”
​P Perkara ini bermula dari perkenalan antara korban EP dan terdakwa melalui, aplikasi pencarian jodoh pada 19 Februari 2024, yang kemudian berlanjut menjadi hubungan asmara.
​Perbuatan yang didakwa dimulai pada awal Maret 2024 di Pantai Ria Kenjeran menggunakan mobil. Di mana terdakwa diduga, memaksa korban untuk berhubungan badan.
Perbuatan serupa, disebutkan, terjadi berulang kali di hotel dan area parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga Sidoarjo.
​Meskipun, pihak terdakwa membantah kekerasan fisik, hasil Visum Et Repertum dari dokter forensik RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, dr. Ma’rifatul Ula, Sp.F.M., mencatat adanya luka robekan lama akibat kekerasan tumpul yang menunjukkan tanda penetrasi. MET.
