
Basudewa-news.com – Surabaya, Perkara sangkaan pencurian mobil Toyota jenis Calya, gegara putus pacaran antara Agnes Nidya Astanti dengan Steven memaksanya, guna menerima vonis 10 bulan bui.
Putusan pidana penjara selama 10 bulan tersebut, dibacakan, Sang Pengadil di persidangan yang berlangsung, Selasa (23/12/2025), di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Damang, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Melakukan tindak pidana berupa, mengambil barang sesuatu kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Dalam surat dakwaan, disebutkan, perbuatan terdakwa, terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.
JPU memohon kepada Sang Pengadil agar menjatuhkan, pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.
Menyatakan, Barang Bukti (BB) 1 unit mobil Toyota Calya nopol : P-1024-KM warna silver atas nama Agnes Nidya Astanti dikembalikan kepada korban. MET.
