Home » Blog » Theresia Febyane Cristanto Didakwa Penadah Mobil Toyota Calya Divonis 7 Bulan Penjara
Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Theresia Febyane Cristanto didakwa membeli unit mobil Toyota jenis Calya diduga hasil pencurian melalui, postingan Steven Lafuki Wijaya, diganjar vonis pidana penjara 7 bulan.

Bacaan putusan tersebut, dibacakan, Sang Pengadil di ruang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya, yang berlangsung Selasa (20/1/2026).

” Menyatakan Theresia Febyane Cristanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan maka menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan ,” ucap Sang Pengadil.

Selain itu, Sang Pengadil juga menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Untuk diketahui, perkara tindak pidana penadahan tersebut, berdasarkan, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, disebutkan, Steven memposting unit mobil Toyota jenis Calya.

Dari postingan status WhatsApp itulah, terdakwa menanyakan kepada Steven apakah unit mobil Toyota jenis Calya akan dijual ?.

Kemudian, Steven membalas percakapan WhatsApp berupa, mobil tersebut, dijual tanpa BPKB dan STNK dengan harga 25 Juta. Namun, terdakwa melakukan penawaran dan sepakat dengan harga 18 Juta.

Terdakwa pun, tertarik dengan unit mobil yang dijual dengan harga miring lalu, Steven meminta kepada terdakwa guna mengganti warna mobil yang semula berwarna silver diganti warna hitam.

Sayangnya, pasca mobil di kirim ke Perum Pinus Asri C No 3, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, tempat tinggal terdakwa diketahui, unit mobil ternyata milik Agnes Nidya Astanti yang dicuri oleh Steven.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat oleh, JPU sebagaimana yang diatur dalam pasal 480 ke 1 KUHP. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page