Home » Blog » Penasehat Hukum Ben Hadjon Ungkap Ada Negosiasi Tak Ter-follow-up Sehingga Berlanjut di Persidangan
Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Perkara dugaan penggelapan yang turut menyeret penggunaan CV yang sudah lama tak beroperasi milik ayahnya, Peter Suyatnin di persidangan, menyampaikan, permohonan maaf kepada Sang ayah.

Permohonan maaf diatas, disampaikan, Peter Suyatnin di persidangan agenda pemeriksaan terdakwa yang berlangsung Rabu (4/3/2026).

Sang ayah kala menghadiri persidangan mengamini, pernyataan terdakwa.
” Bener Yang Mulia, sebagai orang tua saya memaafkan dan berharap anaknya bertobat”, sahut ortu terdakwa.

Pengakuan terdakwa lainnya, penggunaan uang 20 Milyard karena didasari dirinya yang ambisius hingga atas kejadian ini, terdakwa mengaku, bersalah.

Usai sidang Penasehat Hukum terdakwa yakni, Ben Hadjon, saat ditemui, mengatakan, orang tua namanya terbawa karena ulah terdakwa yang menggunakan CV milik orang tuanya.

” Sebenarnya CV tersebut, sudah lama tidak aktif karena ada masalah “, cetusnya.

Namun, dipersidangan lalu, dari keterangan beberapa saksi ada fakta terungkap yang menyatakan, adanya upaya negosiasi.

” Yang kita gali selama persidangan fakta diatas ternyata benar dan seolah-olah pernyataan secara lisan itu, ada suatu kesepakatan ternyata tidak ter-follow-up lebih lanjut,” urai Ben Hadjon.

Gegara tidak ter-follow-up ternyata pihak kepolisian sudah menetapkan, kliennya sebagai tersangka maka perkara ini, berlanjut hingga di persidangan ini.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa merupakan Direktur CV. Asahan Sakti (AS) berdasarkan, pada Akta Perseroan Komanditer CV. AS Nomor: 91 tanggal 25 Juli 2019.

Namun, pada Februari 2023, terdakwa tidak dapat mengakses segala fasilitas CV.AS berupa, tidak bisa membuka faktur pajak, tidak bisa menggunakan rekening, tidak bisa menggunakan Bilyet Giro CV AS, tidak bisa menempati kantor, tidak bisa berusaha atau bertransaksi usaha.

Serta pada 28 Februari 2023, terdakwa membuka rekening giro Bank Mandiri dan terdapat transaksi uang masuk sebesar 2 Juta.

Selanjutnya, pada Maret 2023, terdakwa  menghubungi Juwarsih selaku, marketing pembelian PT. Citra Pacific Energi (CPE) guna membeli material berupa, besi ulir kepada PT. Sarana Sentral Steelindo (SSS) melalui, PT. CPE.

Setelah tercapai kesepakatan harga, pada 16 Maret 2023, terdakwa mengirimkan Form Purchase Order (PO) CV. AS, beserta  tanda tangan  kepada Juwarsih  melalui, pesan Whatsapp.

Diawal PO yang dikirim ke Juwarsih guna
ditujukan kepada PT. SSS dan atas seluruh PO tersebut, PT.CPE telah membayar lunas.

Pada 16 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa datang ke Kantor PT. CPE bertemu dengan Komisaris Indra Hudiono Sutopo guna pembayaran menggunakan Bilyet Giro (BG) dengan jatuh tempo pada 17 April 2023, total keseluruhan sebesar  891 Juta.

Atas pembayaran melalui, BG tersebut, terdakwa meminta Indra Hudiono Sutopo
pengiriman pesanan besi menggunakan, ekspedisi milik Mustakim.

Berikutnya, pada tanggal 16 Maret 2023, Sang Sopir yaitu , Hisyam, mengambil pembelian barang 20 batang besi milik terdakwa di Kantor PT. SSS di Jalan Raya Sawoncangkring, No. 78, Rt.01/ RW. 01, Sawocankrimg, Kabupaten Sidoarjo.

Untuk dikirim kepada PT. Inti Baja Mandiri (IBM) Alamat Jalan Raya Cangkring Malang KM No. 06 Turen Beji Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.

Pada tanggal 14 April 2023, Bambang Darmasta selaku, Direktur Marketing PT.CPE menitipkan 1 lembar BG Bank Mandiri dengan tanggal jatuh tempo 17 April 2023 sebesar 891 Juta.

Sayangnya, pada 18 April 2023, Juwarsih mendapat informasi adanya penolakan dari pihak Bank BCA atas 1 lembar BG Bank Mandiri.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana  (KUHP).

Atau diancam pidana dalam Pasal 372 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP). MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page