Home » Blog » Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Nikel Hermanto Oerip Hadirkan Ahli. Sang Pengadil Menyoal Objek Investasi
Bagikan

Basudewa-news.com-Surabaya, Sidang lanjutan, bagi Hermanto Oerip yang terjerembab dalam perkara sangkaan penggelapan dan penipuan kembali berlanjut, di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang agenda, mendengar keterangan Ahli hukum pidana sengaja dihadirkan Hermanto Oerip yang berstatus terdakwa berlangsung, Senin (30/3/2026).

Ahli hukum pidana yakni, Rendy Airlangga, yaitu, akademisi dan pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa). dalam keterangannya, menyampaikan, pendapatnya, mengenai konstruksi dugaan penipuan dalam konteks investasi.

Sang Pengadil sampaikan, sebuah pertanyaan terkait unsur penipuan dalam kasus di mana objek investasi ternyata tidak pernah ada yakni, ketiadaan kegiatan tambang nikel sebagaimana dijanjikan dalam proposal investasi.

Dalam tanggapan Ahli menyampaikan, dalam penipuan, yang paling penting adalah keterangan atau pernyataan yang membuat korban percaya, Yang Mulia.

” Jadi meskipun objek itu tidak ada, justru hal tersebut menunjukkan adanya kebohongan sejak awal ,” ungkapnya.

Ia kemudian memberikan contoh yang gampang dipahami berupa, bila seseorang ditawari saham dan korban diberi keterangan seolah-olah saham itu benar ada.

Setelah diperiksa ternyata saham tersebut fiktif. Ada janji palsu, ada keyakinan palsu yang ditimbulkan kepada korban. Sehingga korban mau menyerahkan uang maka unsur penipuan terpenuhi.

Sang Pengadil, kembali mendalami aspek tersebut, dengan menanyakan apakah ketiadaan objek otomatis dapat dianggap sebagai tindak pidana penipuan.

“Iya, Yang Mulia. Kalau objeknya tidak ada, berarti pelaku sejak awal sudah menimbulkan keyakinan palsu ,” papar Ahli.

Sang Pengadil : korban tidak tahu kenyataan yang sebenarnya, dan itu yang membuat unsur penipuan muncul.

Menurut Ahli : fokus dalam menilai unsur penipuan bukan pada keberadaan fisik objek, melainkan fungsi pernyataan pelaku.
Apakah informasi tersebut digunakan untuk menarik korban ? Apakah korban menjadi yakin dan menyerahkan uang karena informasi itu ?.
“Di situlah inti perbuatannya,” tegasnya.

Sang Pengadil-pun, menyoal bagaimana pandangan Ahli jika pelaku membuat perjanjian atau menawarkan kegiatan usaha yang ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya ?.

Ahli : hal tersebut merupakan indikator yang sangat kuat adanya maksud untuk menipu.
“ Kalau seseorang menawarkan kerja sama atau kegiatan bisnis, tetapi perusahaan itu tidak bergerak di bidang yang dijanjikan, atau tidak memiliki objek yang ditawarkan, itu menunjukkan adanya intention to deceive—niat untuk membohongi ,” jelasnya.

Ahli menambahkan, banyak korban investasi tertipu karena diberikan data-data yang tampak meyakinkan, seperti dokumen perusahaan, gambar proyek, atau penjelasan teknis yang dibuat sedemikian rupa.

Namun ketika dilakukan pengecekan, ternyata tidak ada kegiatan usaha yang sesuai dengan yang dijanjikan.
“ Kalau setelah dicek datanya tidak sesuai, jelas itu merugikan korban. Dan itu masuk kategori penipuan ,” bebernya.

Sedangkan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, menguatkan hal tersebut.
.
Dalam uraian resmi, JPU menyatakan, bahwa dana investasi sebesar 75 Milyard yang disetorkan korban ke rekening perusahaan PT. Rock Stone Mining Indonesia tidak digunakan untuk proyek tambang nikel sebagaimana digemborkan oleh terdakwa.

Sebaliknya, berdasarkan bukti transfer dan pencairan cek, dana tersebut, justru dialirkan ke sejumlah pihak yang memiliki kedekatan personal dengan terdakwa diantaranya, Vincentius Adrian Utanto,
Sri Utami (istri terdakwa, kini almarhum),
Nurhadi (sopir terdakwa) dan terdakwa.

Menurut JPU total dana yang dicairkan melalui, 153 lembar cek mencapai 44,98 Milyard. Aliran dana ini, dinilai jauh dari tujuan awal investasi dan tidak berkaitan dengan kegiatan pertambangan. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page