
Basudewa-news.com – Surabaya, Perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait, narkoba menempatkan Dony Adi Saputra sebagai terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Jum’at (5/6/2026).
Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, pada agenda bacaan tuntutan menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TPPU.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di dalam dakwaan pertama JPU.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Dan membayar denda sebesar 1 Milyard yang wajib dibayar dalam waktu 3 bulan. Apabila tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh JPU.
Namun, apabila setelah jangka waktu tersebut, kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan maka pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Tuntutan JPU lainnya, yakni, meminta agar barang bukti berupa, empat sertifikat tetap dipergunakan untuk perkara lain yang masih berkaitan.
Sementara itu, nama lain yang disebut, dalam konstruksi perkara, Muzamil alias Klebun, sedang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jajaran Polda Jatim.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa
mengenal Muzamil (DPO) yang merupakan Kepala Desa Lembung Gunong Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan Madura.
Sejak mengenal Kepala Desa atau biasa disebut, Klebun, beberapa rekening milik terdakwa menjadi penempatan uang
dalam bentuk setoran tunai dari Klebun
mulai periode tahun 2021 hingga 2025.
Setelah menempatkan uang milik Klebun kemudian terdakwa mentransfer uang tersebut atas permintaan Klebun dengan cara transaksi berupa DB Otomatis, Tarikan Pemindahan, Transfer Via MB Ke Tahapan, dan Transfer E-Banking ke beberapa rekening milik orang lain.
Pada periode 2021–2025 itulah, tercatat sebanyak 44 kali transaksi penarikan tunai dengan total nominal sebesar 37 Milyard dengan transaksi penarikan tunai.
Tujuan transaksi penarikan tunai tersebut, guna menyamarkan transaksi keuangan dari hasil kejahatan maka terdakwa menggunakan rekening milik istrinya yakni, Nurul Fanisah.
Rekening Nurul Fanisah dalam kendali terdakwa digunakan untuk melakukan transaksi keuangan berupa, transaksi DB Otomatis, Transfer E-Banking, dan Tarikan Pemindahan ke beberapa pihak pada periode Juni 2022 hingga Januari 2025.
Masih dalam dakwaan, rekening terdakwa juga digunakan untuk menerima uang dari Muhammad Jasuli terpidana perkara narkotika. Perkenalan terdakwa dan Muhammad Jasuli dikenalkan oleh Farhat Sugianto.
Sedang Farhat Sugianto yang menyuruh Muhammad Jasuli mengambil sabu 1000 Gram yang dikirim oleh, Eko. MET.
