
Basudewa-news.com – Malang, Perkara sangkaan tindak pidana penipuan yang melibatkan platform Krycore System Limited (KS) berdampak sejumlah korban datangi Polres Malang, pada Jumat (17/7/2026).
Para korban melaporkan, ke Polres Malang lantaran, menderita kerugian yang bervariasi. Adapun, nomor laporan : LPM/617/VII/2026/SPKT /POLRES MALANG/Polda Jawa Timur, tertanggal 17 Juli 2026.
Salah satu yang mewakili pelapor dari beberapa korban yakni, Sukron Aminulloh, warga Desa Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Laporan tersebut, berkaitan dengan aktivitas yang berlangsung sejak Januari 2026 hingga 14 Juli 2026 di kantor Krycore System Limited Malang yang berlokasi di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Dalam laporannya, para korban menyebutkan, ada dua nama yang diduga terkait dengan operasional perusahaan tersebut.
Diantara dua nama yang dilaporkan yaitu, Murtini, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, sebagai manager Krycore System Limited Malang.
Serta Natalie Atkar, sebagai pemilik Akun KS pusat tersebut.
Menurut keterangan para pelapor, kasus ini, bermula pada (30/1/2026) ketika korban menerima tautan dari istrinya yang berisi tawaran pekerjaan digital berupa pemberian ulasan (review) dan tanda suka (like) terhadap iklan yang dikirim oleh operator.
Setelah mengakses tautan tersebut, korban diarahkan mengunduh aplikasi Krycore System Limited, membuat akun, mengisi data pribadi, dan kemudian diminta melakukan deposit dana sesuai tingkatan dan hasil hariannya.
Di dalam aplikasi tersebut terdapat beberapa tingkatan keanggotaan, mulai dari kelas A1, A2, hingga A3, dengan nilai deposit yang berbeda-beda.
Satu dari beberapa korban memilih kelas A3 dengan nilai deposit sebesar 3,5 Juta per akun, sampai ada yang 25 Juta per akun. Ada sekitar 4.000 orang menjadi korban akun KS milik Natalia Atkar.
Setelah melakukan deposit, para korban diminta mendaftarkan rekening bank dan layanan mobile banking dengan alasan agar bonus maupun komisi dapat langsung ditransfer ke rekening pribadi.
Selanjutnya, para korban menjalankan berbagai tugas berupa, memberikan ulasan, ratting terhadap iklan yang berkaitan dengan hotel dan destinasi wisata.
Menurut pengakuan korban, pada tahap awal sistem berjalan lancar. para korban mengaku, menerima bonus hingga 440 Ribu per hari tiap tugas.
Bahkan dijanjikan komisi yang lebih besar sesuai peningkatan level keanggotaan. Seiring waktu, korban kembali diminta melakukan Top-Up, termasuk melalui, QRIS Akun Milik Natalia Atkar.
Top-Up bermaksud dengan nilai yang terus bertambah hingga mencapai sekitar 25 Juta. Dari nilai tersebut, korban mengaku, dijanjikan komisi sebesar 861 Ribu perhari atau minggu sesuai ketentuan hari tarikan dana dan selama beberapa waktu masih dapat melakukan penarikan dana.
Sayangnya, situasi berubah pada (14/7/2026) ketika para korban selesai melakukan Top-Up dengan iming iming bonus yang di janjikan seluruh proses pencairan atau tarikan dana tersebut, tidak lagi dapat dilakukan.
Masih menurut pengakuan, salah satu korban, akun di blokir atau ditutup oleh, admin akun pusat. Sehingga, para korban mengaku, telah berulang kali meminta penjelasan kepada pihak yang di maksud sebagai pengelola dan pemilik akun KS yakni Natalie dan Murtini.
Tetapi, hingga kini, para korban yang telah melakukan Top-Up tidak memperoleh kepastian mengenai dana maupun kelanjutan operasional sistem tersebut.
Hal diatas, membuat para korban merasa di rugikan hingga, akhirnya melaporkan dugaan, perkara tindak pidana penipuan akun tersebut ke Polres Malang.
Mereka mendapat pendampingan dari Tim Presisi, DMTV, serta Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Bareng Gus yaitu, Agus Salim Ghozali, A.M.Pdi,S.H., M.H.C.PL, CLMC,Medis Law,C.Mk,C.Kons,CPM,CLA,.( Peradi Otto Hasibuan ).
Sementara, Penasehat Hukum, Agus Salim Ghozali, S.H., M.H., dan Perkumpulan Sukarelawan Independen Indonesia (PRESISI) menyatakan, bahwa pihaknya, akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
” Kami akan mengawal proses hukum secara serius, mulai dari Polres Malang hingga, ke Polda Jawa Timur dan Mabes Polri. Bahkan Presiden “, Ungkap kepada awak media.
Kami berharap, laporan para korban dapat segera diproses secara profesional, transparan oleh, Polres Malang agar bisa memberikan kepastian hukum. keadilan hukum bagi para korban.
Sedangkan, para korban berharap, aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penipuan tersebut, guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.Serta mengupayakan, pemulihan kerugian yang dialami para korban.
Lebih lanjut, para korban bersama Penasehat Hukumnya, akan terus menggerakkan massa yang kondusif baik diluar Pengadilan maupun proses di Pengadilan Negeri.
Harapannya, upaya diatas agar di dengar oleh para pemangku kebijakan di Negara Republik ini, baik Kapolres, DPRD, Bupati,
Gubernur, Kapolri hingga Presiden.
Agus ghozali, menghimbau kepada para korban untuk tidak saling menyalakan dan menjaga Malang Raya tetap kondusif. Jangan Provokatif, tidak anarkis atau jarah menjarah. Tetap jaga diri masing masing para korban.
Sebagai Penasehat Hukum yang melakukan pendampingan terhadap para korban, atas laporan ini, sembari berpesan, agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun pekerjaan digital via akun yang menjanjikan keuntungan besar.
Namun, mensyaratkan setoran dana dalam jumlah tertentu sebelum memperoleh komisi maka lebih baik di pikirkan terlebih dahulu kebenaran dan penanggung jawab bisnis tersebut. Tim Biro Malang.
