
Siapakah Budiono di Perkara Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi ?.
Basudewa-news.com – Surabaya, Perkara sangkaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi yang melibatkan, Dimas Dwi Hermawan dan Rudik Harmoko ditetapkan, sebagai terdakwa guna proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/7/2026).
Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, Reiyan, dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi sebanyak, 480 Liter.
Solar subsidi sebanyak 480 Liter tersebut, telah di sediakan guna ketersedian perjalanan mengantar barang orderan.
Adapun, kronologinya yakni, pada Rabu (8/4/2026) sekira pukul : 23.39 WIB, kedua terdakwa saat itu, dari Kalimantan melakukan pengisian BBM.di SPBU Rest Area Sidoarjo sebanyak 139,7 Liter.
Masih dalam dakwaan, pengisian BBM solar subsidi menggunakan barcode milik petugas SPBU dengan Nopol B-9428-FEH sekira pukul : 23.39 WIB, dan mengisi lagi yang kedua sebanyak 58,82 Liter yang juga menggunakan barcode milik petugas SPBU dengan Nopol DK-8136-DK sekira pukul : 23.42 WIB.
Usai pengisian dilakukan pembayaran sebesar Rp.1,350 Juta sembari memberi uang tips kepada petugas SPBU sebesar Rp.50 Ribu.
Pada (13/4/2026), kedua terdakwa kembali mengisi BBM solar subsidi di SPBU Jalan. Kepanjen Sukoharjo, Kabupaten Malang, sebanyak 200 Liter
Aktivitas diatas, kembali diulang oleh, kedua terdakwa yakni, melakukan pengisian di SPBU Jalan. Randu Agung, Lawang, Kabupaten Malang, dengan mengisi sebanyak 198,52 Liter.
Dan di SPBU Pepen Jalan. Pakisaji, Kabupaten Malang, untuk mengisi BBM sebanyak 100 Liter menggunakan barcode milik Dimas Dwi Hermawan (terdakwa)
Serta menggunakan barcode milik petugas SPBU sebanyak 100 Liter.
Usai melakukan aktivitas diatas, kedua terdakwa menuju rumah Budiono di Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, guna memarkir truck yang telah terisi ratusan BBM solar subsidi dengan tangki modifikasi.
Di rumah Budiono itulah, kedua terdakwa menerima keuntungan dari aktivitasnya tersebut, sebesar 3 Juta.
Pada (13/4/2026), kedua terdakwa dihubungi oleh, Budiono untuk muat alat ternak di Kenjeran Surabaya yang akan dikirimkan ke Kalimantan.
Pada malam sekitar pukul : 21.00 WIB, kedua terdakwa ke rumah Budiono untuk mengambil truck guna melakukan perjalan ke Surabaya dengan maksud kirim alat ternak ke Kalimantan.
Perjalanan diawali dari rumah Budiono menuju Surabaya, kedua terdakwa melakukan pengisian BBM solar subsidi
di SPBU Jalan. Kepanjen Sukoharjo, Kabupaten Malang untuk mengisi BBM sebanyak 200 Liter.
Di perjalanan lanjutan, kedua terdakwa melakukan pengisian di SPBU Lowokdoro Jalan. Kebonsari, Kota Malang untuk mengisi BBM sebanyak 198,52 Liter menggunakan Barcode terdakwa.
Pada (14/4/2026), kedua terdakwa melanjutkan perjalanan ke Surabaya dan melakukan pengisian di SPBU Jalan. Randu Agung Lawan, Kabupaten Malang sebanyak 200 Liter menggunakan Barcode petugas SPBU yang disertai pemberian tips.
Di perjalanan lanjutan, kedua terdakwa melakukan pengisian di SPBU Jalan. Jakarta, Kecamatan Krembangan, Surabaya, sebanyak 88 Liter dengan menggunakan Barcode truck yang dikendarainya.
Pada (155/2026), sekira pukul 00.05 WIB, kedua terdakwa berhasil di amankan oleh, Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak di Pelabuhan Kalimas Jalan. Kalimas Baru nomor 136 Surabaya.
Perbuatan kedua terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang Undang nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi.
Yng telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang Undang nomor 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja.
Menjadi Undang Undang Juncto pasal 20 huruf c Kitab Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dakwaan JPU, operator SPBU di beberapa titik serta mencatat nama Budiono, yang memerintahkan kedua terdakwa. Akankah operator SPBU dan Budiono, juga terlibat di perkara tersebut ?. MET.
