
Basudewa-news.com – Surabaya, Puluhan Warga Negara Asing (WNA) dari Jepang, China dan Taiwan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, yang berlangsung Senin (7/9/2026).
Puluhan WNA tersebut, didakwa oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Damang Anubowo, atas sangkaan scamming dan tindak pidana penipuan.
Beberapa puluhan WNA diantaranya, Zhuqilin alias A Xiong, Zhangkaixuan, Akira Okushi, Ueto Norio, Ryotaro Takano, Imaoko Ryuta, Fu Liwen, Chiu Chuang Sheng, Fu Shiqun,Liao Changmao, Liao Liangchun.
Lin Chia Chun, Long Yun, Tan Zhengchuan, Tang You Hui, Wane Xiao Feng, Xia Qiqin, Yan Xiao Ping, Qin Jin Xiang, Fu De Bin, Peng Yi Dong, Zeng Lili, Yan Qi, Peng Si, Pan Xiu, Su Wu Bing, Shen Xin Xin, Liu Yi.
Fan Ji Wen, Wang Jie, Renjian, Chen Chung Yen, Shi An Jie, Chen Yui Jyun, Wang Kai, Dong Yu Wen, Tapi Kun Lung, Liang Baoshi, He Minguo, Wang Shi Wei dan Su Yi Cheng.
Para WNA terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 492 KUHP Juncto pasal 20 atau pasal 28 ayat 1 Juncto pasal 20 huruf c KUHP.
Usai dakwaan dibacakan JPU, 4 WNA asal Jepang melalui, penerjemah bahasa menyatakan, upaya perlawanan (eksepsi). Sedangkan, WNA asal China maupun Taiwan tidak melakukan upaya perlawanan.
Dalam dakwaan disebutkan, terungkapnya sangkaan scamming dan pidana penipuan gegara konsulat Jepang mengadukan dugaan penyekapan bagi 2 warganya.
Kedua warganya tersebut, di suatu tempat Jalan.Kertajaya Surabaya. Selanjutnya, anggota dari Polrestabes Surabaya, melakukan penyelidikan di Jalan. Dharmahusada Permai VII Blok N 318 Surabaya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 orang wanita berada dalam rumah dengan alamat diatas. Dari pengembangan diketemukan, alat bukti terdapat aktivitas.
Selain itu, juga terdapat beberapa WNA asal China dan Jepang yang melakukan aktivitas mencurigakan berupa, komunikasi dan bilik serta ditemukan seragam Kepolisian China. MET.
