Home » Blog » Agustin Widyawati Ranto Hensa & Jaksa Menyatakan Pikir pikir Atas Putusan Hakim
Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Agustin Widyawati, Ranto Hensa Barlin Sidauruk dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim yang berlangsung Senin (21/9/2026).

Dalam putusan Majelis Hakim Agustin Widyawati dijatuhi pidana penjara selama 18 bulan dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dijatuhi pidana selama 30 bulan penjara.

Pertimbangan Majelis Hakim, Pujiono, memilih jeratan pasal 492 Undang Undang
RI nomor 1 tahun 2023 KUHP Juncto pasal 20 huruf c  Undang Undang RI nomor 1 tahun 2023 KUHP.

Dipersidangan sebelumnya, JPU dalam tuntutannya agar menjatuhkan pidana terhadap Agustin Widyawati selama 2 tahun dan 39 bulan bagi Ranto Hensa Barlin Sidauruk.

Tuntutan diatas JPU menyatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu menggunakan tipu muslihat ata rangkaian kebohongan.

Adapun jeratan pasal alternatif JPU yakni, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 Undang Undang RI nomor 1 tahun 2023 KUHP Juncto pasal 20 huruf c Undang Undang RI nomor 1 tahun 2023 KUHP.

Atau sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 Undang Undang RI nomor 1 tahun 2023 KUHP Juncto pasal 20 huruf c Undang Undang RI nomor 1 tahun 2023 KUHP. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page