
Basudewa news.com – Surabaya , Inilah kalau emosi mengalahkan akal sehat. Gegara salah labrak orang, Nuri (35), harus mendekam di ruang tahanan dan ditetapkan sebagai terdakwa guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal itu, terungkap di persidangan, pada Rabu (26/6/2024), dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya (JPU) Riny Nislawati Thamrin, menyebutkan, perkara berawal dari kejadian di Cafe tempat terdakwa bekerja sebagai waitress di kawasan Jalan. Merr Surabaya.
Saat bekerja, terdakwa melihat saksi Krt sedang bersama kakaknya, Dw. Nah !, entah karena penerangan tidak jelas atau karena emosi sudah di ubun-ubun, terdakwa mengira Krt adalah Devinta, selingkuhan suaminya.
Terdakwa pun, melabrak Krt dengan sumpah serapah sehingga, kedua kakak beradik itu tentu saja kaget. Lantaran, tidak kenal dengan suami terdakwa.
Apalagi selingkuh ?, terdakwa baru berhenti melabrak setelah menyadari dia salah orang.
Perihal diatas, Dw menyuruh terdakwa minta maaf pada Krt. Namun, alih-alih minta maaf, terdakwa malah menyerang Dw yang dianggap ikut campur hingga korban menderita luka-luka.
Korban akhirnya, didampingi Yayasan Pendampingan dan Bantuan Hukum Indonesia, melaporkan terdakwa ke pihak berwajib.
Hasilnya, setelah berkas dinyatakan lengkap, terdakwa oleh, JPU dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.
Dampak lainnya, atas peristiwa diatas, terdakwa di pecat dari perusahaan tempatnya bekerja.
Diujung jalani proses hukum, terdakwa mengamini keterangan para korban serta terdakwa mengaku, salah bahkan keliru memukul korban. MET.
