
Basudewa-news.com – Surabaya, Sidang bacaan putusan bagi Abdul Rofik, yang disangka terkait dugaan membeli atau membawa 597 ekor burung Kolibri tanpa surat dokumen yang sah berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/7/2026).
Dalam bacaan putusan Majelis Hakim, menyatakan, Abdul Rofik yang ditetapkan, sebagai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melalulintaskan media pembawa berupa, hewan antar area di dalam wilayah Indonesia.
Membawa hewan antar area tersebut, tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan resmi sebagaimana dakwaan ke-satu Jaksa Penuntut Umum, Ida Bagus Made yakni,
Melanggar Pasal 88 huruf a Juncto pasal 35 ayat (1) huruf a Undang Undang RI nomor 21 Tahun 2019, Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana pidana denda sejumlah 3 Juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.
Menetapkan barang bukti berupa, 597 ekor Burung Kolibri, diserahkan, Kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur untuk Dilepasliarkan.
Dipersidangan sebelumnya, pada Rabu (1/7/2026), JPU menuntut agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan agar terdakwa ditahan.
Sementara, dalam konfirmasi JPU terkait, tuntutan 3 bulan yakni, karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan, tidak memenuhi syarat formil dan materiil penahanan.
Adapun, pertimbangan tuntutan 3 bulan penjara yaitu, terdakwa koperatif, mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dipidana dan menyesali perbuatannya (sebagaimana tujuan pemidanaan pasal 51 huruf d KUHP).