
Basudewa-news.com – Surabaya, Perkara sangkaan, muatan 57 kontainer batubara diduga, ilegal dari Kaltim menuju Surabaya, melibatkan Yuyun Hermawan dan Chairil Almuthari ditetapkan, sebagai terdakwa.
Penetapan kedua nama diatas, sebagai terdakwa memaksanya, harus jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, yang berlangsung pada Selasa (16/12/2025).
Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jatim, menghadirkan, Direktur Utama PT. Mutiara Merdeka Jaya (MMJ), yakni, Abi Maulana guna dimintai keterangan sebagai saksi.
Dalam keterangannya, Abi Maulana, mengaku, pernah mendengar PT. Best Prima Energy (BPE) dan mengetahui, dokumen PT.MMJ ke PT.BPE.
Disinggung, terkait kebenaran dokumen PT.MMJ ke PT.BPE, Abi berterus terang bahwa saat di Bareskrim Polri dirinya, baru tahu penggunaan dokumen tersebut.
” Saat di Bareskrim Polri saya baru tahu penggunaan dokumen itu, diluar wewenang yang diberikan terhadap Indra Jaya Permana dan sebenarnya, Surat Kuasa itu, tidak boleh digunakan ,” terang Abi.
Pengakuan Abi lainnya, tidak ada fee yang diterima PT.MMJ. Saya hanya memberi Surat Kuasa. Namun, hal itu, disalahgunakan.
” Terkait, pengawalan 57 kontainer batubara bukan dari saya ,” ujar Abi.
Lebih lanjut, Abi juga menyampaikan, atas penyalahgunaan wewenang tersebut, dirinya, juga melaporkan atas sangkaan penyalahgunaan.
Abi merasa dirugikan atas perkara ini, mencuat ke beberapa media karena kepercayaan publik terhadap perusahaan PT.MMJ menurun.
Sementara, Chairil Almuthari sebagai jembatan Indra Jaya Permana kepada Dirut PT.BPE yakni, Yuyun Hermawan (terdakwa), guna pembuatan dokumen yang seolah olah asli, bahwa batubara hasil tambang telah memenuhi perizinan, menyoal apakah saksi tidak melakukan cek atas dokumen yang dimaksud.
” Kami bayar resmi tidak mungkin membeli batubara tanpa izin. Tidak mungkin PT.MMJ tidak terima fee padahal ada pembayaran pajak yang diterima ? ,” tanya Chairil.
Abi mengatakan, hanya mengetahui yang membayar adalah Chairil Almuthari (terdakwa). namun, saya kurang pandai secara administrasi serta besaran nominal yang bayar Chairil Almuthari saya lupa.
Dipersidangan, telah terungkap, bahwa Yuyun Hermawan (terdakwa) melalui, Chairil Almuthari (terdakwa) guna dicarikan seseorang yang bisa mengurus dokumen batubara.
Dari peran Chairil Almuthari (terdakwa), Indra Jaya Permana yang mendapat Surat Kuasa dari Abi Maulana Dirut PT.MMJ namun, disalahgunakan untuk mengurus dokumen seolah olah asli padahal, hasil tambang yang disangka ilegal.
Sedangkan, dalam dakwaan JPU, disebutkan, Indra Jaya Permana yang menyanggupi menerbitkan, dokumen dokumen resmi dari perusahaan tambang yang telah mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IPR, SIPB.
Sehingga, dengan dokumen diatas, 57 kontainer batubara milik Yuyun Hermawan bisa berlabuh ke Surabaya yang akhirnya, diamankan oleh, pihak yang berwajib.
Mengulik keterangan, Abi Maulana Dirut PT. MMJ maupun dalam dakwaan JPU, telah terungkap, bahwa Indra Jaya Permana yang berperan, atas dokumen dokumen yang dibuat tidak pada yang sebenarnya.
Akankah, status Indra Jaya Permana yang dalam dakwaan JPU hanya sebagai saksi akan meningkat statusnya, sebagai tersangka ?.
Kita tunggu episode selanjutnya, peran lembaga penegak hukum guna mengungkap secara terang di perkara 57 kontainer batubara diduga, ilegal. MET.