
Basudewa-news.com – Surabaya, Ade Yolando yang tersandung perkara tindak pidana penipuan lantaran, PT.Angkasa Pura Kargo (APK) merugi sebesar 4 Milyard, di persidangan yang berlangsung, pada Senin (15/9/2025), divonis 24 bulan penjara.
Vonis Sang Pengadil yaitu, Pujiono, diatas, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tinggi Jatim, yaitu, Yulistiono, di persidangan sebelumnya, yakni, menuntut pidana penjara selama 44 bulan.
Dalam perkara tersebut, tidak hanya Ade Yolando, yang tersandung masalah namun, juga melibatkan, Muhammad Fikar dan Thomas Santoso yang diadili dalam berkas terpisah. Sedangkan, Fadli, statusnya, telah ditetapkan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga :
Untuk diketahui, dalam bacaan tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, dalam dakwaan JPU, Muhammad Fikar sebagai Pelaksana Tugas Contract Logistic Business Manager di PT. APK dan Thomas Santoso, untuk ditetapkan, sebagai terdakwa dalam berkas terpisah dan Fadli ditetapkan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Masih dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa sebagai General Manager of Logistics & Supply Chain di PT. Angkasa Pura Kargo (PT. APK) yang terletak di kantor Komplek Gedung 528 Terminal Kargo, Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten.
Telah bersedia membiayai pengiriman tiang listrik sebanyak 270 batang, pengiriman solar lamp sebanyak 1.800 batang dan pengiriman Rig dan Services dari Mamahak Kalimantan Timur tujuan Marunda Jakarta Utara.
Kesediaan terdakwa dalam pembiayaan pengiriman diatas, lantaran, Thomas Santoso, menyampaikan, kepada terdakwa juga Muhammad Fikar, butuh pembiayaan pengiriman barang. Sedangkan, Thomas Santoso dikenalkan kepada terdakwa oleh, Fadli (DPO).
Masih menurutnya dakwaan JPU, hal yang disampaikan, Thomas Santoso, direspon oleh terdakwa dengan menyampaikan, bahwa PT.APK sedang mengejar target akhir tahun.
Berikutnya, terdakwa menyuruh Thomas Santoso guna membuat SPK dengan disertai dengan dugaan adanya, Mark-up anggaran pembiayaan pengiriman.
Arahan terdakwa diatas, disetujui oleh, Thomas Santoso, kemudian dibuatlah dokumen penawaran harga yang dikirimkan ke Muhammad Fikar.
Pada Desember 2020, Thomas Santoso selaku, Direktur Operasional PT. Trans Milenial Asia (TMA) menandatangani 3 dokumen kontrak kerja dengan PT.APK yang diwakili oleh, Riyanto H Cahyono, selaku, Director of Operations & Commercial PT. APK.
Adapun, besaran nilai pekerjaan yakni, sebesar 2 Milyard dengan sistem pembayaran akan dibayar 45 hari setelah invoice dan Berita Acara di terima.
Sayangnya, pada tanggal 5 Desember 2020, M. Fikar melibatkan Indriati selaku, Direktur PT. Indria Lintas Sarana (ILS) agar menjadi perusahaan pelapis untuk menampung aliran dana dari PT. APK dan selanjutnya, dana tersebut, didistribusikan kepada orang orang yang telah ditunjuk oleh, Muhammad Fikar.
Kala PT.APK melakukan pembayaran pembiayaan pengiriman tersebut, M.Fikar memerintahkan Hendra selaku, Marketing PT.ILS untuk disampaikan, ke Indriati agar uang pembayaran dari PT.APK agar didistribusikan kepada orang orang yang dimaksud M.Fikar.
Diantaranya, Fadli, R. Abdoer Rachim, David Hadi Sudiantoro, Henky Soemartanto, Ridho Handityo, Denny Irawan, Aris Ardhianto, Achmad Ghozali Siregar dan Hendra maupun ke rekening M. Fikar.
Atas perbuatan terdakwa maupun Thomas Santoso serta Muhammad Fikar berdampak PT.APK merugi sebesar 4 Milyard. MET.