
Basudewanews.com – Surabaya, Perkara dugaan tindak pidana penipuan yang membelenggu Anita dan Ponidi hingga ditetapkan, sebagai terdakwa dengan jeratan pasal 378 atau 372 KUP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, memicu Tim Penasehat Hukumnya, yakni, I Komang Aries Dharmawan, Firman Rahmanuddin dan Wahyu Budiansyah, ajukan eksepsi dakwaan Jaksa.
Di persidangan agenda bacaan nota keberatan tersebut, Penasehat Hukum I Komang Aries Dharmawan, menyebut, ancaman pidana dengan pasal 378 atau 372 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, berharap, dua kliennya memperoleh jaminan perlindungan hak hak asasi atas kebenaran, kepastian hukum dan keadilan.
Perihal, upaya hukum eksepsi diatas, bukan bermaksud menyanggah dakwaan Jaksa secara Apriori dari materiil maupun formil tetapi merupakan fundamental guna diketahui Sang Pengadil dan Jaksa guna tegaknya sebuah keadilan.
Adapun, inti dari eksepsi, Penasehat Hukum, I Komang Aries Dharmawan, menyampaikan, bahwa Jaksa yang menyusun surat dakwaan harusnya mengetahui dan memahami kronologi peristiwa yang fakta tersebut, apakah sudah cukup mendasar guna dilanjutkan ke muka persidangan.
Dalam hal perkara yang melibatkan, dua kliennya, Penasehat Hukum, I Komang Aries Dharmawan, memiliki tafsir hukum berupa, semestinya perkara ini tidak dilanjutkan, ke persidangan karena secara materiil peristiwa hukum tersebut, bukan merupakan suatu tindak pidana.
Melalui, tafsir hukum, I Komang Aries Dharmawan, memohon terhadap Sang Pengadil, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan Putusan Sela dengan Amar berupa, menerima eksepsi dari Anita dan Ponidi yang ditetapkan sebagai terdakwa.
Menyatakan, surat dakwaan Jaksa batal demi hukum, menetapkan pemeriksaan perkara terhadap kedua kliennya tidak dilanjutkan dan memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Atau Sang Pengadil berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Atas eksepsi kedua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, bakal menanggapi eksepsi kedua terdakwa di persidangan berikutnya. MET.