www.basudewa-news.com

Agenda Hadirkan Saksi Meringankan Salim Fahri Abubakar Minta Penundaan Sidang

Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Salim Fahri Abubakar pemilik UD. Asia di Jalan. Sasak nomor 36 Ampel Surabaya, ditetapkan, sebagai terdakwa guna jalani sidang agenda saksi meringankan, pinta penundaan sidang sepekan ke depan.

Hal diatas, disampaikan, Penasehat Hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, yang berlangsung pada Senin (24/11/2025).

Sang Pengadil, Pujiono yang tak lain, juga sebagai Humas di Pengadilan Negeri Surabaya, memberi kesempatan penundaan sidang terhadap terdakwa.

” Karena saksi meringankan tidak ada di persidangan, maka saya beri kesempatan terakhir ,” ucap Pujiono.

Di perkara tersebut, terdakwa disangka melakukan peredaran obat Dis-Ereksi tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam dakwaan disebutkan, Petugas Balai Besar POM bersama Korwas PPNS dan Polda Jatim, melakukan pemeriksaan terhadap beberapa obat maupun jamu tradisional yang diedarkan terdakwa.

Hasil pemeriksaan legalitas dari barang bukti sediaan farmasi obat tradisonal / obat bahan Alam dan kosmetik dengan menggunakan, mekanisme verifikasi terhadap data platform Pre market dan Post-Market Integration (CekBPOM) didapatkan, nama Perusahaan Tidak Terdaftar dan Tanpa Izin Edar (TIE).

Bahwa penyidik Balai Besar POM Surabaya, mengirimkan obat sediaan farmasi kode sampel 24.096.002.10.04.0024 berupa, obat tradisional / obat Bahan Alam Hajar Jahanam, Jamu Kuat, Produsen PJ.Zaut, Banyuwangi, Kemasan Botol dilakukan uji laboratorium forensik.

Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Laboratorium, atas nama terdakwa disimpulkan, bahwa barang bukti dengan nomor kode contoh: 24.096.002.10.04.0024 seperti tersebut, dalam butir (I) adalah benar obat tradisional / obat bahan alam dengan bahan kimia Sidenafil.

Dalam hal perkara pidana, terdakwa disangka mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

Sayangnya, dalam situs layanan website SIPPN Surabaya, tidak tercantum jeratan pasal bagi terdakwa. MET.

Exit mobile version