www.basudewa-news.com

Akibatkan Teman Gereja Merugi Ratusan Juta Njoo Kioe Thing Diadili

Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Menawarkan kerjasama pendanaan proyek pengadaan barang ternyata, fiktif akibatkan teman gereja Imelia Harsono dan Agnes melaporkan Njoo Kioe Thing hingga ke meja hijau yang berlangsung, Selasa (21/10/2025).

Proyek pengadaan barang yang ternyata fiktif tersebut, disampaikan, Imelia Harsono dan Agnes di persidangan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, Esti Dila, guna dimintai keterangan sebagai saksi korban.

Imelia Harsono mengawali keterangannya, berupa, sebagai teman di gereja Njoo Kioe Thing membutuhkan dana untuk pengadaan barang.

Ia merasa tertarik karena Njoo Kioe Thing yang ditetapkan, sebagai terdakwa memberikan Purchase Order (PO) dari sebuah perusahaan yang membutuhkan bahan material.

Lantaran, tertarik maka Imelia menginvestasikan dananya karena pengadaan barang tersebut, dalam PO tertera besaran nilai 59 Juta.
” Saya mengirim modal sebesar 40 Juta dengan cara transfer ke rekening Margareta anak terdakwa ,” ungkap Imelia.

Berikutnya, terdakwa kembali menawarkan proyek sembari menunjukkan PO sebesar 59 Juta dan saya transfer dana sebesar 47 Juta. Setelah saya investasi dana 2 kali lalu, terdakwa memberi saya keuntungan.

Masih menurut Imelia, hingga perkara ini, proses ke meja hijau dirinya hanya menerima 60 Juta selanjutnya, tidak pernah terima lagi.

Kala, saya tagih pengembalian modal beserta keuntungan terdakwa mengaku, sebenarnya, pekerjaan tersebut, tidak ada.

Imelia sempat mendatangi rumah terdakwa ada istri beserta anaknya, bersedia mengembalikan dana saya dengan cara mencicil. Akhirnya, terdakwa mencicil tiap bulan sebesar 1 Juta namun, terdakwa tidak konfirmasi saat melakukan transfer adalah bentuk cicilan.

Sementara, Agnes, mengatakan, sebenarnya, dirinya, lebih lama menginvestasikan dananya ke terdakwa.
” Beberapa kali saya transfer hingga berjumlah 730 Juta. Hingga kini, dana yang belum dikembalikan sebesar 638 Juta Yang Mulia ,” ujar Agnes.

Hal lainnya, dirinya tertarik lantaran dijanjikan terdakwa mendapat keuntungan sebesar 12 persen dari besaran modal.

Sedangkan, Antonius yang tak lain, adalah menantu dari terdakwa, menyampaikan , dirinya, sempat kaget karena kedua korban mendatangi rumah guna menagih.

Antonius, memaparkan, kita sepakat mencicil dan yang melakukan transfer sebagai bentuk cicilan adalah ibu mertua yang tak lain adalah istri terdakwa.
” Sampai sekarang keluarga kami masih mencicil kepada korban Yang Mulia,” terang Antonius.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP atau pasal 372 Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. MET.

Exit mobile version