
Kakak Korban & Penasehat Hukum Renada Cipta Dewa Berharap Terdakwa di Jatuhi Hukuman Maksimal
Basudewa-news.com – Surabaya, Perkara kecelakaan lalulintas ( Lakalantas) yang menewaskan, Tjan Melani Tjandra (47) di persimpangan Jalan Kranggan Bubutan, Surabaya, berbuah Suwanto, ditetapkan sebagai terdakwa guna diadili.
Dipersidangan yang berlangsung Rabu (17/9/2025), beragenda bacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, tampak JPU menyatakan, bahwa terdakwa terbukti lalai dalam mengemudi sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Hal lainnya, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar sebagaimana dalam pasal 310 ayat (4) Undang Undang nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
” Menuntut pidana penjara selama 54 bulan dan denda sebesar 6 Juta serta subsider 3 bulan kurungan ,” ujar JPU.
Sementara, diruang yang lain, pihak keluarga korban yakni, Stefani Margareta saat ditemui, menyampaikan, telah mengapresiasi kinerja JPU.
Stefani, mengaku, sedikit kecewa karena tuntutan dinilai belum mencerminkan beratnya, akibat dari peristiwa tragis tersebut.
Lebih lanjut, sebagai kakak kandung korban, tuntutan itu terlalu ringan dibandingkan dampak fatal yang dialami mendiang adiknya.
“ Saya berterima kasih kepada JPU, tapi saya berharap, dihukum maksimal, yaitu 6 tahun karena dari bukti CCTV, terlihat jelas truck tetap melaju meski korban sudah terjatuh. Mendiang adik saya tidak hanya terlindas satu kali, tapi dua kali, kepala, leher, dan badannya hancur , ” ungkapnya.
Sedangkan, hasil forensik menyatakan, tak ada bagian tubuh korban yang utuh. Hal lainnya, Stefani, menyesalkan sikap dari perusahaan tempat terdakwa bekerja.
Masih menurutnya, perusahaan atau CV dan terdakwa tidak menunjukkan tanggung jawab moral maupun hukum.
“ CV tempat terdakwa bekerja tidak memberi santunan. Bahkan minta maaf pun tidak. Saya akan melakukan upaya hukum gugatan terhadap mereka ,” terangnya.
Stefani juga menyoal, bahwa Jasa Raharja (JR) tidak memberikan santunan kematian lantaran, korban tidak memiliki orangtua, pasangan, atau anak yang masih hidup.
Stefani, sebagai kakak kandung, menyebut, dirinya tidak berhak secara hukum menerima santunan tersebut.
“ Saya sudah konsultasi, katanya karena saya hanya kakaknya, saya tidak bisa menerima santunan. Ini sangat mengecewakan ,” keluhnya.
Sementara, Penasehat Hukum, korban, yaitu, Renada Cipta Dewa, menyampaikan, ketidakpuasan terhadap tuntutan JPU.
Dirinya, berharap, Sang Pengadil akan menjatuhkan vonis maksimal sesuai ancaman pidana.
“ Ancaman maksimalnya 6 tahun. Kami harap, Sang Pengadil, mempertimbangkan fakta-fakta persidangan terutama soal kemungkinan unsur kesengajaan dan sikap tidak kooperatif terdakwa pasca-kejadian ,” pungkasnya. MET.