
Basudewanews.com – Surabaya, Selebgram yang sempat viral dengan modus arisan bodong Cuan Grup yakni, Alexa Dewi, Divonis 1 tahun menyatakan, sikap pikir pikir.
Vonis 1 tahun tersebut, lebih ringan separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anoek Ekawati dari Kejaksaaan Tinggi Jatim, dipersidangan sebelumnya, menuntut pidana penjara selama 2 tahun.
Pernyataan, pikir pikir Alexa Dewi atas putusan Sang Pengadil, Rudito Utomo, tersebut, secara otomatis JPU pun, menyatakan, sikap yang sama yakni, pikir pikir.
Untuk diketahui, Alexa Dewi bersama Rully Febriana dan Mitaresa secara bersama sama mendirikan CV. Cuan Grup.
Berdasarkan, CV. Cuan Grup, Sang Komisaris, Mitaresa, yang ditetapkan, sebagai terdakwa dalam berkas terpisah, mendapat peran guna memposting di medsos Instagram, yang menawarkan investasi dengan keuntungan 17 persen.
Dipersidangan, secara terpisah, Mitaresa dihadapan Sang Pengadil, mengaku, bahwa posting investasi profit 17 persen adalah bodong.
Berkat postingan Mitaresa, para nasabah yang tertarik guna investasi, diarahkan guna melanjutkan, percakapan dalam layanan Grup WhatsApp.
Sayangnya, dari keuntungan atau profit yang ditawarkan, nasabah yang ingin menarik mendapat kesulitan lantaran, Alexa Dewi, Rully Febriana dan Mitaresa, selalu menawarkan investasi baru yang lebih menggiurkan.
Investasi Cuan Grup viral di Instagram sehingga, tak sedikit emak emak yang larut berinvestasi bodong tersebut, menjadi korban sehingga rame rame melaporkan ketiga terdakwa ke Polda Jatim.
Perbuatan Alexa Dewi, dalam dakwaan JPU, disebutkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. MET.