www.basudewa-news.com

Alimudin Dinyatakan Secara Sah Terbukti Turut Serta Jual Satwa Dilindungi Divonis 10 Bulan

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup Alimudin Dijatuhi pidana penjara selama 10 Bulan.

Selain pidana penjara, Sang Pengadil juga menjatuhi sanksi denda sebesar 10 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut, tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Vonis diatas dibacakan, Sang Pengadil di persidangan yang berlangsung, pada Kamis (4/7/2024).

Untuk diketahui, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Herlambang, juga menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah sebagaimana dalam dakwaannya.

Adapun, dakwaan, disebutkan, yakni, perbuatan terdakwa dinyatakan, melanggar tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang RI nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya Juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018.

Tentang, Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang, Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, pada sesi tuntutan JPU, meminta terhadap Sang Pengadil yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar
menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
selama 1 Tahun dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan.

Juga pidana denda sebesar 10 Juta, subsider selama 2 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. MET.

Exit mobile version