www.basudewa-news.com

Anggri Vergri Awan Ngaku Polisi Embat Motor Teman Aplikasi Tinder Diadili

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Aplikasi Tinder layanan menambah pertemanan via medsos oleh, Anggri Vergri Awan, dimanfaatkan untuk melancarkan modusnya, guna embat motor temannya.

Hal diatas, disampaikan, Fenny Kesuma Rahmawati, sebagai saksi di persidangan pada Rabu (3/7/2024).

Adapun yang disampaikan, Fenny yakni, dirinya menjalin pertemanan via aplikasi Tinder dengan Anggri Vergri Awan yang ditetapkan, sebagai terdakwa.

Pertemanan via aplikasi tersebut, sebenarnya cukup lama namun, baru baru ini, terdakwa mengajak Fenny (korban) guna kopi darat yang berlanjut makan bersama.

Usai makan bersama, terdakwa lancarkan, modusnya, membonceng korban meski memakai motor milik korban dengan menjanjikan korban akan dinikahi serta mencarikan tempat kost.

Ditempat kost itulah, terdakwa yang semula membonceng korban masih mengantongi kunci motor kemudian, motor dipinjamkan temannya.

Korban sedikit panik setelah mengetahui motornya tidak ada di tempat kost lalu menanyakan perihal motor miliknya terhadap terdakwa.

Terdakwa pun, menimpali motor dipakai temannya, untuk antar sekolah. Selanjutnya, korban terpaksa pulang ke rumahnya di Mojokerto menggunakan jasa ojol.

Sesampai di rumah korban menceritakan terhadap orang tuanya. Sehingga, orang tua korban bergegas ke tempat kost namun, motor juga tidak ada ditempat.

Mengetahui hal diatas, korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polsek setempat.

Sayangnya, meski sudah melapor dan terdakwa telah jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, motor korban belum diketemukan.

” Motor saya belum ketemu, saya harus nebus ,” ungkap korban.

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Robiatul, dihadapan Sang Pengadil, menunjukkan Barang Bukti (BB) hanya surat STNK bentuk Poto Copy.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 atau pasal 372 KUHP. MET.

Exit mobile version