www.basudewa-news.com

Angkut Kayu Ilegal Junaedi dan Kasiadi Dituntut 18 Bulan

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Junaedi dan Kasiadi ditetapkan, sebagai terdakwa lantaran,sengaja mengangkut, hasil hutan kayu yang tidak disertai surat keterangan legalitas dituntut pidana  selama 18 Bulan Penjara.

Tuntutan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, Estik Dila, diatas, berlandaskan, sebagaimana dalam jeratan pasal 83 ayat 1 huruf B.

Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa ditangkap saat memuat kayu hasil olahan campuran dari Kumai Kalimantan Tengah menuju pelabuhan Perak Surabaya menggunakan kapal KM. Kirana.

Muatan kayu tersebut, berasal dari Reza yang kini statusnya, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dua unit Truk Fuso dengan nomor polisi N 8868 UB dan L 8904 AH yang dikendarai masing masing oleh, kedua terdakwa memuat berbagai jenis dan ukuran yang diduga merupakan, kayu olahan campuran.

Upah kedua terdakwa mengangkut kayu tersebut, yakni, untuk Junaedi menerima upah 8 Juta Rupiah dan Kasiadi mendapatkan Upah 3,5 Juta Rupiah.

Saat dilakukan pemeriksaan muatan tersebut, dokumen yang digunakan tidak sesuai dengan isinya atau dinyatakan dokumen itu palsu. MET.

Exit mobile version