
Basudewanews.com – Surabaya, Sopir truck secara kompak melakukan parkir truck mengular di Jalan.Bululawang Kecamatan Bululawang area Pabrik Gula Krebet Malang, dikeluhkan beberapa warga.
Keluhan warga tersebut, lantaran, parkiran truck mengular dan memakan bahu jalan
berdampak, aktivitas jalan raya Ketawang, Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, menjadi sedikit macet.
Dari keterangan beberapa sopir truck tebu, mereka merasa dirugikan dengan kebijakan P.G Krebet Malang.
Melalui informasi dari salah satu sopir yang namanya, enggan disebut, mengatakan, semestinya, PG Krebet membuat kebijakan atau jadwal.
Sehingga, tidak menimbulkan parkiran yang mengular padahal fasilitas parkir di PG Krebet masih tetap tidak memadai karena mengular antrian truck.
Tak hanya itu, para sopir truck juga bakal berencana mogok kerja terhadap seluruh petani tebu se Malang Raya yang rencana dimulai pada (25/7 hingga 5/8/2025).
Sedangkan, para pengguna jalan merasa resah dan kurang nyaman gegara mengular nya antrian truck.
Sementara, Pemerhati Hukum, yakni, Agus Salim Ghozali, kepada basudewanews.com , mengatakan, parkir truck di pinggir jalan yang mengular tersebut, adalah pelanggaran aturan lalu lintas.
Hal diatas, bisa dikenai sanksi berdasarkan Undang Undang 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Pasal yang relevan yakni, pasal 287 ayat (4) UU LLAJ yang mengatur tentang pelanggaran tata cara berhenti dan parkir.
” Sanksi itu, bisa berupa, kurungan paling lama 1 bulan atau denda sebesar 250 Ribu ,” tuturnya.
Masih menurut, Agus Salim Ghozali, mengapa setiap giling tebu di mulai selalu menimbulkan parkir truck yang mengular di sepanjang PG Krebet hingga desa Putat Kidul Gondanglegi.
Hal seperti ini, selalu terjadi setiap adanya masa giling di PG Krebet. Apakah tidak ada upaya pihak lalu lintas Polres Malang, untuk menertibkan agar parkir tidak sampai mengular.
” Mohon agar ditertibkan parkir truck pengangkut tebu ke PG Krebet agar pengguna jalan merasa nyaman dan aman saat melintas ,” pesan Agus Salim Ghozali. TIM.