www.basudewa-news.com

Aras Hukum Mahkamah Konstitusi Menyambut Pilkada

Bagikan

Basudewanews.com – Opini Hukum,  Mahkamah Konstitusi (MK) membuat terobosan hukum yang sangat progresif yakni, MK mengabulkan, permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas  pencalonan  Kepala Daerah.

Dalam  Putusan Nomor  60/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi memberikan, rincian   ambang batas  yang  harus dipenuhi  partai politik atau gabungan partai politik, peserta pemilu  untuk dapat mendaftarkan  pasangan calon  Kepala  Daerah (Gubenur, Bupati  dan Walikota).

Dalam putusannya, MK  menyatakan, pasal   40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik  peserta pemilu  dapat mendaftarkan  pasangan calon  jika telah  memenuhi persyaratan  untuk mengusulkan   calon Gubenur  dan calon Wakil Gubenur.

MK berpandangan, pasal 40  ayat (3)  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua  atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah   Pengganti Undang Nomor 1 Tahun 2014, Tentang Pemilihan Gubenur, Bupati  dan Walikota  menjadi undang-undang  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945  dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Putusan MK memberi ruang partai politik atau gabungan partai politik  bisa mengajukan calon Kepala Daerah meski tidak punya kursi di DPRD.  

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024,    Mahkamah Konstitusi memberikan rincian ambang batas  yang harus dipenuhi partai politik  atau gadungan partai politik  peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan   pasangan calon  Kepala Daerah (Gubenur, Bupati  dan Walikota).

Ambang batas untuk mengajukan pencalonan  calon Kepala Daerah bukan lagi 20%  melainkan, turun menjadi 7,5 %.  Serta bagi partai  politik yang tidak mempunyai  kursi di DPRD  bisa mencalonkan calonnya, dengan hitungan suara yang diperoleh ketika pemilu dilaksanakan.

Tentunya ini, menjadi putusan yang harus di sambut dengan gembira. Putusan  MK telah menggambarkan  arah demokrasi  yang sebenarnya.

Selama ini, MK terkungkung dengan cengkraman kekuasaan. MK selama ini mandul dan tak tau akan demokrasi.

Sampai-sampai sang Ketua MK Anwar  Usman, dijatuhi sanksi etik yang sangat berat diberhentikan, sebagai Ketua MK,   karena ada yang salah dalam menjalankan tugasnya sebagai Hakim MK.

Demokrasi  terbangun dengan sistem partai politik. Partai politik sebagai perahu politik  menentukan arah pencalonan  dalam kontestasi pilkada.

Meskipun ada calon perseorangan, tapi  partai politik sangat menentukan arah politik dalam kontestasi  pemilihan Kepala Daerah.

Ruang demokrasi telah dibuka dengan lebar-lebar oleh MK dengan putusannya yang sangat progresif. Putusan Nomor  60/PUU-XXII/2024 menjadikan arah demokrasi  lebih terbuka lebar untuk menciptakan  calon Kepala Daerah yang ingin mendaftarkan menjadi calon Kepala Daerah.

Arah demokrasi selama ini, terpasung dengan ambisi kuasa  para pemegang kekuasaan  dengan  kekuasaan yang dimiliki yang  bisa membunuh  suara demokrasi yang senyatanya.

Dalam negara demokrasi yang bernegara  hukum tentu hukum adalah sebagai pengontrol kekuasaan.
Jangan sampai kekuasaan itu, rakus dan tamak.

Tapi harus sejalan dengan prinsip Konstitusi negara yakni, UUD 1945  dan Pancasila sebagai roh dasarnya.

Sebagai pengontrol kekuasan yang rakus dan tamak MK kembali kepada jalurnya yakni, dengan marwah putusan Nomor  60/PUU-XXII/2024, masyarakat kembali percaya kepada MK.

Selama ini MK memainkan, peran yang selalu berpihak kepada penguasa. Lihat lolosnya, Gibran sang anak presiden  menjadi wakil presiden  karena  peran MK  yang mengabulkan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Tetapi  dengan hadirnya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, masyarakat  apresiasi terhadap MK. Nalar hukum yang dibangun dan dijatuhkan dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, merupakan, nalar hukum MK yang sebenarnya.

MK telah membaca arah demokrasi yang selama ini berjalan. Arah demokrasi  selama ini, terlihat hanya dikendalikan presiden selaku, kepala  negara dan apa kata presiden selalu menjadi titah bagi aparat dibawahnya.   

Nalar hukum MK, menandakan MK melihat  arah demokrasi  sudah tidak sehat. Arah demokrasi  semakin tersumbat dengan cengkraman  kekuasaan kepada  partai politik  yang bisa diremot dan dikontrol   sekehendaknya. 

Hal ini, terbaca oleh MK  kenapa demokrasi  dibuat  sebagai alat oligarki  untuk   kepentingan kelompoknya.

Tirani demokrasi dilakukan, dengan bgitu masif diruang celah kekuasaan dengan menyusup kepada partai partai politik yang dikuasainya dan dikendalikannya.

Memang partai politik adalah kata kuncinya. Saluran demokrasi disalurkan, melalui partai politik lewat pemilu.
Keadilan yang dibentuk oleh, MK   menjelang pilkada adalah momen yang palin tepat dan paling bermanfaat bagi tersumbatnya saluran demokrasi selama ini.

Ambil contoh menjelang pilkada di DKI Jakarta banyak partai semua bergabung   Koalisi  Indonesia  Maju, yang menggiring agar pilkada  DKI Jakarta ada calon tunggal bahkan calon lainnya, hanya calon bayangan.

Sungguh sangat jahat kelakuan kelompok  partai dan elit partai yang hanya melihat dari sisi kekuasaan untuk berpartai .

Tidak melihat  bahwa dalam berpartai  ada  demokrasi, karena  partai adalah salah satu bentuk untuk menyalurkan aspirasi dalam demokrasi.

Oleh karena  demokrasi  yang sudah tidak sehat lagi MK melihatnya, dengan cerdas dan cerdik. 

Akhirnya, dengan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,telah mengubah semuanya. Semuanya, pada hormat dan pada menjunjung tinggi terhadap putusan MK tersebut.

MK kembali kepada marwahnya. MK menjaga konstitusi dan menjaga demokrasi di negara kesatuan Republik Indonesia.

Nalar MK dalam pilkada  telah memberikan ruang kebaikan bagi demokrasi. Diharapkan, dengan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, menjadikan  semua sadar diri.

Masih ada MK yang menjaga konstitusi dan demokrasi  agar  roh dan marwah demokrasi dalam tatanan  demokrasi di Indonesia  tetap sehat dan tetap terjaga.

Serta tetap memberikan ruang demokrasi kepada seluruh elemen anak bangsa  untuk terlibat dalam proses  demokrasi tanpa mengucilkan siapapun dengan harapan Indonesia berkemajuan dan berkeadaban dalam bingkai negara hukum yang demokrasi. Semoga. Oleh : Abd .Rahman Saleh.

Exit mobile version