
Basudewa-news.com – Surabaya, Atmawi borong 3 buah Handphone dari Irul yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berdampak jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, atas sangkaan penadahan.
Dipersidangan Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Mosleh, menghadirkan, M.Zulmy Yanuar Hidayah (dalam berkas terpisah), guna dimintai keterangan sebagai saksi.
Dalam keterangannya, M.Zulmy, mengaku, sebagai pegawai tetap Dishub Kota Surabaya bagian lapangan melakukan pencurian Handphone.
” Sekitar 7 kali saya mencuri dengan modus, dirinya berencana memberi Kuitansi lalu masuk ke ruang parkir kemudian masuk ke ruang Pimpinan”, ungkapnya.
Total keseluruhan hasil pencurian tersebut, M.Zulmy menyebut, ada sekitar 31 Handphone dan dijual di pinggir jalan per-biji Handphone sebesar 200 Ribu.
M.Zulmy menyampaikan, jika Handphone yang sudah beralih tangan apakah bisa di riset ?, dirinya mengaku, tidak tahu.
Disinggung, terkait pembeli Handphone bisa berdampak proses hukum pidana M.Zulmy juga mengaku, tidak tahu.
Sedangkan, dirinya, dimintai keterangan atas perkara yang melibatkan Atmawi sebagai terdakwa pun, M. Zulmy juga mengaku, tidak kenal dengan terdakwa.
Sebaliknya, terdakwa pun, juga tidak kenal M.Zulmy.
” Saya tidak kenal saksi Yang Mulia ,” ujar terdakwa.
Selanjutnya, agenda pemeriksaan, terdakwa mengaku, setelah membeli 3 Handphone dengan harga miring kemudian Handphone tersebut, di software ke jasa service.
Diujung keterangan terdakwa mengaku, bersalah atas perkara ini dan berjanji tidak akan mengulang perbuatannya lagi.
Diperkara diatas, terdakwa terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 591 huruf a Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. MET.