
Basudewanews.com – Surabaya, Eksploitasi seksual di muka umum atau tak mampu melakukan kontrol diri atas syahwatnya, malah menjerumuskan Bambang Arista Efendi diganjar pidana kurungan selama 10 bulan.
Putusan diatas, dibacakan Sang Pengadil saat proses hukum berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (3/10/2024).
Dipersidangan sebelumnya, Bambang Arista Efendi yang ditetapkan, sebagai terdakwa, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, R.Ocky Selo Handoko, yang menyatakan, terdakwa secara sah terbukti bersalah sebagaimana dalam jeratan pasal
36 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selanjutnya, JPU, menuntut terhadap terdakwa agar dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Untuk diketahui, perkara ini menjerat terdakwa bermula melintas di Jalan. Panglima Sudirman Surabaya, melihat 3 wanita muda cantik sedang duduk santai di kursi yang ada di tiap tiap trotoar.
Terdakwa yang melintas tersebut, begitu melihat 3 wanita muda cantik, tak mampu melakukan kontrol diri atas syahwatnya yang bergemuruh.
Entah, apa yang ada dalam benak terdakwa secara tiba tiba menghampiri 3 wanita muda cantik sembari membuka resleting celana hingga mengeluarkan alat kelaminnya, di hadapan 3 wanita tersebut.
Aksi ngawur terdakwa ternyata sempat diabadikan via ponsel oleh, salah satu 3 wanita muda itu. MET.