www.basudewa-news.com

Beli 50 Butir Ekstasi Ahmad Safii dan Hairul Khomari Diadili

Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Ahmad Safii beli 50 butir Ekstasi dengan total berat 15 Gram kepada Arif terpaksa harus jalani sidang atas sangkaan keterlibatan di perkara narkotika.

Sidang tersebut, berlangsung Selasa (9/12/2025), dengan agenda dakwaan yang dibacakan oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan, keterlibatan Ahmad Safii di kasus narkotika lantaran, dirinya, disuruh Ningram untuk mencarikan 50 butir Ekstasi.

Sebelum melaksanakan, Ahmad Safii melakukan Mark-up harga per-butir sebesar 20 Ribu hingga terjadi kesepakatan bagi keduanya. Selanjutnya, terjadi pertemuan di warkop Jalan.Nambangan Surabaya.

Di warkop itulah, Ningram menyerahkan, uang sebesar 11 Juta. Namun, oleh Ahmad Safii uang diterima sebesar 10 Juta dan sisanya, akan diambil setelah terealisasi pemesanan 50 butir Ekstasi.

Selanjutnya, Ahmad Safii memesan 50 butir Ekstasi kepada Arif yang disertai dengan pembayaran melalui, setor tunai ke rekening atas nama Sonaji.

Pasca pembayaran, Arif dan Ahmad Safii sepakat bahwa penyerahan 50 butir Ekstasi di lokasi Gapura Jalan.Kunti Surabaya. Di sesi penyerahan 50 Ekstasi Ahmad Safii menyuruh Hairul Khomari dengan imbalan uang sebesar 50 Ribu.

Berikutnya, Hairul Khomari menyerahkan 50 butir Ekstasi kepada Ahmad Safii, Saat penyerahan itulah, Polda Jatim mengamankan Hairul Khomari dan Ahmad Safii.

Masih dalam dakwaan JPU, dalam perkara ini, Ningram statusnya, ditetapkan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, Ahmad Safii dan Hairul Khomari jalani sidang secara bersamaan meski keduanya dalam berkas terpisah. maka ancaman bagi keduanya yakni, sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1).

Atau diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. MET.

Exit mobile version